Buleleng – Puluhan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai desa di Buleleng nglurdug kekantor Kepala Desa Panji kecamatan Sukasada Sabtu (30/6) pukul 12;00 wita, kedatangan dari mereka itu guna menuntut janji dari pemilik saham EWC ( Eka Widya College) yakni Dewa Ayu Sutami yang beralamat BTN Grya Panji Asri Blok T no 6 Dusun Babakan.
Sebelumnya Dewa Ayu Sutami yang merupakan pemilik sama di jasa EWC ( Eka Widya College) telah berjanji dihadapan para calon TKI pada sabtu minggu lalu dibalai kelompok Dusun Babakan yang mana akan bersedia menepati janji yang telah ia sepakati. Dewa Ayu Sutami alias Bu Eka , dari penjelasan para Calon TKI telah mengambil uang dari mereka ampir mencapai 300 juta sebagai jaminan dari keberangkatan mereka akan bekerja diluar negeri.
Mediasi kedua yang digelar di ruang Kepala Desa Panji itu sempat terjadi ketegangan, namun atas saran dari Kepala Desa Panji Nyoman Sutama, mediasi tersebut berjalan alot. Tuntutan dari para colon TKI itu akhirnya Dewa Ayu Sutami menepati janji sebelumnya dan mengembalikan Sertifikat milik calon TKI Putu Agus Suyadana asal Desa Temukus yang selama ini diduga telah dipegang oleh Bu Eka.
Etika baik dari Ayu Sutami alias Bu Eka asal Desa Baktiseraga yang tinggal di BTN Grya Panji Asri Blok T/ 6 Dusun Babakan juga mengembalikan uang dari para TKI yang telah diterimanya selama ini dengan besaran 5 juta tunai per calon sebanyak 5 orang serta memberikan 2 sertifikat tanah miliknya kepada para calon TKI tersebut sebagai bukti tanggung jawabnya selama ini sebagai jasa penyalur tenaga kerja .
Dari pantauan Beritadewata.com pada mediasi tersebut Ayu Sutami yang bersama suaminya Putu Eka Wismaya dihadapan para calon TKI itu bahwasanya dirinya juga merasa ketipu oleh salah seorang Broker asal Jakarta bernama BZ ( Bunda Zena), “ Kami atas nama EWC mohon maaf atas ketidak nyamanan ini, kami telah datang ke Jakarta berupaya mencari solusi dan bertemu dengan Bunda Zena terkait masalah ini dan sudah kami sampaikan masalah ini untuk dipertanggung jawabkan dengan harapan Tim yang ada di Jakarta bisa datang ke Bali. Kami sudah berusaha untuk melakukan yang terbaik, namun sayangnya komonikasi kami mengalami detlok bahkan mai sempet keluar dari mitiing tersebut” ujar Putu Eka Wismaya.
Kendati etika baik dan penjelasan dari pihak EWC itutelah disampaikan , namun salah seorang kandidat calon TKI yang telah berhasil bahkan hampir membongkar aib jaringan EWC dengan seseorang asal Jakarta yang juga diduga telah menipu Ayu Sutami, bahkan bersedia akan menuntut kejalur hukum karena diduga menggukan dokumen palsu.
Dewa Ayu Sutami yang didampingi suaminya Putu Eka Wismaya pada penjelasanya mengatakan kalau dokumen-dokumen yang dimiliki oleh para calon TKI dan belum terproses, bahwasanya Bunda Zena masih memegang dokumen tersebut “ Itu dokumen anak-anak masih dipegang oleh Bunda Zena dan Bunda sendiri pun masih belum siap memberikan kepada kami, alasanya kenapa kami belum tau” jelas Eka Wismaya.
Sementara Gede Arta Darma Putra selaku orang tua asuh dari para calon kandidat TKI itu menyebutkan, atas etika baik dari Dewa Ayu Sutami alias Bu Eka pihaknya berterimakasih yang sebesar-besarnya juga kepada Kepala Desa Panji, Nyoman Sutama yang telah membatu mediasi tersebut,
” Tadi kami mendampingi anak-anak mediasi kedua kami telah dilakukan dengan kesepakatan minggu lalu. Bu Ayu hari ini telah menepati janjinya dengan mengembalikan dua sertifikat tanah milik anak-anak yang dipegangnya selama ini serta memberikan uang 5 juta per orang kepada mereka. Sisanya yang bersangkutan bersedia menjual aset yang dimiliki berupa tanah kapling didesa Baktiserga dan tadi 2 sertifikat tanah miliknya sudah sepakati untuk sementara waktu di simpan di Kantor desa sembari menunggu penjualan tanah tersebut. Jika nanti tanah tersebut sampai waktu 30 Juli 2018 belum laku, yang bersangkutan akan segera menjual aset lainya. Kepada Kepala Desa Panji Babinsa dan Babin Kamtibnas yang mana mereka kami libatkan dalam mediasi itu kami ucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya” pungkas Darma Putra.