Petugas Berupaya Agar Kasus Transmisi Lokal di Bali Tidak Bertambah

Terminal kedatangan Internasional bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah menerima kedatangan PMI

DENPASAR, Berita Dewata – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Menegaskan, Pemerintah Provinsi dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus mengupayakan agar kasus transmisi lokal di Bali tidak bertambah.

“Sebuah kebijakan yang akan diambil harus berdasarkan fakta dilapangan. Oleh sebab itu pemerintah dan gugus tugas harus berada pada posisi yang benar dalam penggunaan instrumen kebijakan, dimana fakta lapangan yang berbeda tidak membutuhkan instrumen kebijakan yang sama.” Ujar Dewa Made Indra, di Denpasar, Rabu (22/4).

Ia menambahkan, terkait dengan usulan PSBB, beberapa hal yang harus disiapkan jika kebijakan PSBB itu terpaksa dilakukan di Bali adalah terjaminnya ketersediaan pangan dan obat-obatan, terjaminnya kesiapan tenaga keamanan bagi masyarakat. Diketahui, hingga saat ini pemulangan PMI ke daerah Bali sudah tercatat sebanyak 10.935 orang per tanggal 21 April.

Mengenai ketersediaan sarana prasarana logistik penanggulangan pasien, Ketua Harian Gugus Tugas Dewa Made Indra mengatakan stok APD masih cukup, dengan rincian stok rapid test masih ada sebanyak 15.000 buah, masker medis 15.000, Alat Pelindung Diri bagi tenaga medis sebanyak 1600 dan Pemerintah Provinsi Bali juga sedang menunggu kiriman masker medis N95 bantuan dari China yang sedang dalam administrasi bea cukai Jakarta pengiriman ke Bali.

“Hingga saat ini ketersediaan logistik pangan masih aman, karena trafick perjalanan logistik makanan dan BBM di pintu masuk Gilimanuk mendapat pengecualian untuk datang.” Tegasnya.

Terkait keputusan Presiden mengenai untuk tidak mudik pada bulan ramadhan, Pemerintah Provinsi Bali sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Dewan Masjid, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali dan Kanwil Agama agar umat muslim untuk tetap berada di Bali dan mengatur pelaksanaan sholat. Hal ini sudah dituangkan ke dalam panduan tertanggal 22 April yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Masjid, MUI Provinsi Bali dan Kanwil Agama.

Pemerintah Provinsi Bali dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga sedang menyusun skema penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi setelah wabah virus corona, dan jaringan penanganan sosial yang didalamnya mengutamakan sejumlah elemen terdampak yang berhak menerima bantuan, baik itu dari pekerja sektor pariwisata terdampak (PHK), UMKM, siswa terdampak dan sejumlah elemen terdampak lainnya.

Pendataan keluarga penerima manfaat akan disalurkan sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial yang tercatat pada Dinas Sosial. Namun jika ada warga terdampak namun diluar data (KTP non Bali namun berdomisili di Bali), Ketua Harian Gugus Tugas Dewa Made Indra meminta agar yang bersangkutan melaporkan diri ke desa (Satgas Gotong Royong berbasis Desa Adat) yang nantinya akan di data ulang dan di usulkan ke Pemerintah.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here