BULELENG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kubutambahan di komandoi Iptu Sumarjaya, akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Kubutambahan, pelaku berhasil memasuki rumah Gede Arya Sukaat (31) warga Banjar Dinas Tegal, Desa Kubutambahan, Buleleng.
Pelaku berhasi menggondol 1 Leptop dan perhiasan emas jenis Giwang yang sempat dijual pelaku kepasar Sangsit. Pelaku merupakan tetangganya sendiri, yakni Okta Triandhana (32) warga Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Buleleng.
Tertangkapnya Okta ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa telah kehilangan 1 unit laptop dan beberapa emas berupa 1 buah gelang, 1 pasang giwang dan 1 buah kalung, di rumah Arya Sukaat, pada Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 20.30 wita.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP kerumah Sukaat. Saat Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa seseorang telah menjual sepasang Giwang di pasar sangsit.
Informasi itupun kemudian ditindaklanjuti, dan terungkap bahwa penjual giwang milik korban Arya Sukaat. Dari petunjuk itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung melakukan pengembangan atas kasus itu.
Dari hasi pengembangan itu akhirnya terungkap pelaku pencurian adalah Okta Triandhana yang tak lain tetangganya sendiri. Pelaku Okta pun ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan, pada Kamis (15/2) sekitar pukul 14.00 wita.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Kubutambahan untuk proses lebih lanjut dan selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dari hasil kejahatan pelaku Okta.
Sementara Kapolsek Kubutambahan, AKP. Sura Maryantika saat dikonfirmasi Berita Dewata melalui saluran telephone membenarkan, jika anggotanya telah mengamankan pelaku pencurian.
Kata dia, saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan. Menurut Kapolsek, meski kedua belah pihak telah ada perjanjian damai namun kasus ini tetap jalan. Mengingat, kasus pencurian bukan delik aduan, melainkan tindak pidana murni.
“Sekarang kasusnya masih dalam proses penyidikan. Perkara pencurian adalah tindak pidana murni (bukan delik aduan, red), jadi tidak bisa dicabut atau bisa dihentikan proses penyidikannya,” jelas Kapolsek Sura Maryantika.
Akibat dari perbuatannya, kini pelaku Okta mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kubutambahan, sambil menjalani proses pemeriksaan dan proses pengembangan. Barang bukti hasil pencurian berupa laptop dan emas, saat ini sudah diamankan polisi, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kendati Okta telah bekuk polisi dan diamankan atas kejahatan yang dilakukannya, orang tua Okta yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan. Bahwa sebagai orang tua ia tak pernah sekali menelantarkan anak semata wayangnya itu, bahkan orang tua Okta sampai sekarang selalu menafkahinya walaupun Okta ini sudah berkeluarga,
”Secara administrasi anak saya sudah lepas dari Kartu Keluarga (KK), tapi saya sebagai orang tua tak pernah menelantarkan anak, sampai anak saya sekarang sudah berkeluarga tetap saya kasih nafkah.
Kalau nakal sih benar sampai saya sempat memotong gerak geriknya seperti melarang bawa sepada motor karena motor sering di gadaikan untuk judi.
Dirumah juga saya kasih tugas dia agar selalu dalam pantauan saya dan ibunya, anak saya itu masih dalam terapi penyembuhan secara niskala,” papar ortu Okta.
Menurut penjelasan orang tua Okta, anaknya terbilang salah pergaulan hingga berani berbuat seperti itu. Bahkan kasus ini sudah dimediasi kedua belah pihak dan menyatakan damai secara tertulis.