Perusahaan Pers di Bali Mengikuti Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital saat menggelar Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 bertempat di Pullman Hotel Legian Beach, Badung, Bali, Rabu 20 November 2024

DENPASAR, BERITA DEWATA – Bertempat di Pullman Hotel Legian Beach, Badung, Bali, Rabu 20 November 2024. Perusahaan pers di Bali bersama asosiasi perusahaan pers (SPS, PRSSNI) dan asosiasi wartawan (PWI, AJI) mengikuti Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang diselenggarakan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo mengungkapkan, kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas,

“Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perusahaan platform digital untuk mau bekerjasama dengan perusahaan pers atau publisher,” ujar Suprapto ditemui di acara sosialisasi.

Menurutnya, kewajiban perusahaan platform digital ada 6, salah satunya harus mau bekerjasama dengan perusahaan pers atau publisher atau perusahaan media. Dengan sendirinya, itu juga menjadi hak-haknya perusahaan media. Tugas komite adalah memastikan pemenuhan kewajiban tersebut.

Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo

Suprapto menambahkan, pihak komite akan terus mendorong perusahaan platform digital agar mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Yaitu diantara tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk di dalam kerjasama dalam bidang yang sudah diatur di dalam Perpres. Menyangkut soal apakah bagi hasil atau lisensi berbayar atau kerjasama lain bentuknya, bisa dibicarakan.

“Kerjasama dengan platform digital itu banyak macamnya. Mungkin menyelenggarakan event atau membuat kegiatan semacam pelatihan untuk membuat karya jurnalistik yang berkualitas yang difasilitasi perusahaan platform dan perusahaan pers,” imbuh Suprapto.

Suprapto menambahkan, pihak komite sudah melakukan sosialisasi ke Semarang, Lampung, Jakarta, dan Bali termasuk NTB dan NTT. Harapannya, akan banyak lagi perusahaan-perusahaan pers di Bali, NTB dan NTT semakin sehat dan mampu melahirkan produk-produk jurnalisme yang berkualitas.

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah komite yang dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Perpres ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang juga dikenal sebagai publisher rights.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan nara sumber seperti Herik Kurniawan, Damar Juniarto dan Guntur Saragih dari Bidang Kerja Sama Perusahaan dan Platform, dilanjutkan pemaparan dari Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas yakni Fransiskus Surdiasis dan Sasmito. Terakhir paparan materi dari Bidang Pengawasan, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa oleh Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here