Perkembangan Jumlah KUPVA BB di Bali Menunjukkan Tren Positif

Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Causa Imam Karana

Beritadewata.com, Denpasar – Perkembangan jumlah KUPVA BB di Bali menunjukkan tren yang positif mengingat perekonomian Bali sebagian besar ditopang oleh industri pariwisata. Sebagai gambaran umum, sampai dengan Januari 2017, total Penyelenggara KUPVA BB yang tercatat dalam database Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali berjumlah 689 kantor, terdiri dari 142 Kantor Pusat (KP) dan 547 Kantor Cabang (KC), meningkat 78 kantor atau 13% dibandingkan akhir tahun 2015 sebanyak 611 kantor, dengan masing-masing peningkatan sebanyak 10 KP dan 68 KC. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali , Causa Iman Karana, Selasa, 28 Februri 2017.

“Dominasi sebaran terbesar berada di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar, dengan masing-masing pangsa sebesar  70%, 12 %, 10%, sisanya 5 % tersebar di Kabupaten  Buleleng, Karangasem serta Tabanan dan 3% diluar Bali.” Jelasnya.

Dijelaskan, ditinjau dari nilai transaksi, total nilai transaksi seluruh KUPVA BB di Bali di sepanjang tahun 2015 mencapai Rp29,4 triliun, yang terdiri dari transaksi pembelian sebesar Rp14,7 triliun dan transaksi penjualan sebesar Rp14,7 triliun.  Sedangkan pada tahun 2016, total transaksi jual – beli valas mencapai Rp31 triliun, dengan total pembelian dan penjualan masing-masing sebesar Rp7,2 dan Rp7,4 triliun atau meningkat 5,78%.

Kedepan, prospek KUPVA BB diperkirakan akan tumbuh melambat, yang disebabkan antara lain semakin berkembangnya sarana pembayaran non tunai dan banyak wisman yang melakukan penarikan Rupiah melalui mesin ATM.

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa industri KUPVA BB sangat rentan untuk dijadikan sebagai sarana dalam berbagai modus kejahatan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh sebab itu, Penyelenggara KUPVA BB agar selalu menerapkan CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhanced Due Diligence) dalam setiap transaksinya, salah satunya dengan melakukan pencatatan identitas nasabah serta menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (TKT) dan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) secara benar dan akurat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).” Terangnya.

Diharapkan, dengan pemahaman dan penerapan CDD dan EDD dalam kegiatan sehari-hari, diharapkan Penyelenggara KUPVA BB ikut berperan aktif dan berpartisipasi dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here