BeritaDewata.com, Singaraja – Pelaku kejahatan penyalahgunaan Narkoba di Buleleng semakin merajarela dan seolah tak habis-habis, dalam kurun waktu 5 bulan di tahun 2017 sudah ada sekitar 31 kasus narkoba yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Buleleng. Kali ini kembali penangkapan dilakulan terhadap pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Buleleng dengan tersangka I Ketut Oky Puspadika, (29) dan Putu Arya Mahardika (30), alias Danok.
Kedua tersangka berasal dari tempat berbeda Ketut Oky Puspadika merupakan warga kelurahan Banjar Tegal jalan Gunung Agung gang II No.7 sedangkan Putu Arya Mardika warga Desa Sidatapa Kecamatan Banjar. Keduanya diringkus tanpa perlawanan di jalan Srikandi desa Sambangan Kecamatan Sukasada didepan toko moderen pada saat melakukan transaksi jual beli, Kamis (23/5/2017) lalu
Saat dilakukan jumpa pers oleh Kasat Narkoba AKP Ketut Adnyana TJ Selasa (30/5) diruang Humas Polres Buleleng, ia mengungkapkan jika penangkapan terhadap kurir jaringan Desa Sidatapa ini berdasarkan atas informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung ke TKP bersama jajaran Polres Buleleng. Satuan kami langsung meringkus Oky Puspadika alias Oky ia selaku pemakai kami tangkap sekitar pukul 19.30 Wita,” papar Adnyana TJ.
Dari tangan Oky pihaknya berhasil mengamankan plastik plip yang berisi butiran kristal bening, dengan berat 0,53 gram brutto 0,31 gram. Barang tersebut diduga sabu yang telah di lakban dan disembunyikan dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild. Saat diringkus OKY mengaku pemuda asal Jalan Gunung Agung Gang II nomor 7 Kelurahan Banjar Tegal. Polisi melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, dan berhasil menciduk Putu Arya Mahardika alias Danok diduga sebagai pengedar sabu.
“Setelah kita tangkap Oky kita dilakukan pengembangan sekitar pukul 20.00 Wita saat itu juga kembali polisi menangkap Putu Arya Mahardika alias Danok, warga asal Sidatapa” imbuhnya.
Dari tangan Danok warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Polisi kembali menyita satu plastik yang berisi serbuk kristal bening sabu seberat 0,19 gram brutto (0,06 gram netto) serta uang tunai Rp 950 ribu dan dua buah handphone.
Satnarkob yang melakukan pengembangan berkat informasi dari Danok terkait jaringan Desa Sidatapa, saat dilakukan penggeledahan ke Sidatapa, polisi tidak menemukan siapa. Pelaku yang diduga sudah kabur duluan.
“Kami langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan ke rumah pemilik sabu di Desa Sidatapa. Namun, saat dicari dikejar sudah kabur. Kami akan terus kejar sang pemilik barang itu, mereka sekarang jadi buronan polisi,” pungkasnya lagi.
Donok dan OKY yang kini menjadi tersangka dan para awak media mencecar berbagai pertanyaan, Danok mengaku sudah sepuluh kali menjadi kurir Narkoba di Kabupaten Buleleng. Ketika dirinya mengedarkan barang terlarang itu ia selalu mendapat imbalan sebesar 50 ribu per paket sabu ke tujuan. “Sudah dua bulan lalu menjadi kurir, perpaket dapat upah 50 ribu,” ujar Danok.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka Ketut Oky Puspadika alias Oky kini dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang tersangka Putu Arya Mahardika alias Danok dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.