Perbaikan Jembatan Tukad Mendaung Molor

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa saat melakukan Sidak

BULELENG – Proyek pembangunan Perbaikan Jembatan Tukad Mendaung di wilayah Kecamatan Banjar Buleleng yang menghubungkan Desa Banjar dan Desa Kalianget Seririt dengan dimendsi fisik panjang 34,6 meter x lebar 7,4 meter, ternyata pekerjaan fisik dari pada Jembatan tersebut baru mencapai 56%. Sementara dari perjanjian kontrak kerja yang dilakukan oleh PT Sanur Jaya Utama Denpasar dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.197 miliyar, semestinya program pemerintah tersebut pengerjaannya selama 180 hari kalender dari tanggal 26 Mei 2017 hingga 21 November 2017 sudah selesai.

Benny, penanggung jawab lapangan mengatakan, permasalahan yang dihadapi dalam pengerjaan proyek Jembatan Tukad Mendaung yang menghubungkan antar desa ini, salah satunya karena kesulitan bahan baku yang selama ini membuat proyek yang semestinya sudah selesai tersebut menjadi molor.

”Bahan baku yang biasanya didatangkan dari Karangasem, sempat tersendat karena adanya status Awas Gunung Agung. Kami sudah berusaha mencari alternative lain, seperti mendatangkan dari Lombok maupun Banyuwangi tapi tidak maksimal. Sesuai perjanjian dalam dokumen kontrak kerja, kami siap menerima sanksi berupa denda dan sesuai dengan aturan yang ada,”ujar Benny

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya, saat dikomfirmasi oleh tim Berita Dewata pada Rabu ( 22/11), tidak menampik, kalau proyek penggantian jembatan tersebut pengerjaan fisik baru 56 %. “Tapi, saya yakin dalam dua minggu ke depan pengecorannya sudah bisa terselesaikan, sehingga sebelum akhir masa anggaran tahun 2017 ini sudah bisa selesai,” tegasnya.

Dijelaskan Wijaya, Proyek itu dikerjakan mulai 26 Mei 2017 hingga 21 November 2017 sesuai dengan dimendsi fisik nantinya jembatan itu panjang 34,6 meter x lebar 7,4 meter, pada perjanjian kontrak di laksanakan oleh PT Sanur Jaya Utama Denpasar sebesar Rp 4.197 miliyar. Masa pelaksanaan proyek itu 6 bulan (180) hari, mestinya 21 November kemarin sudah berakhir.

“Progres dari pada kemajuan jembatan tersebut baru mencapai 56 %, jadi ada sisa 46 % lagi yang harus dikerjakan oleh pihak kontraktor. Dalam pelaksanaan proyek itu telah terjadi beberapa kali kendala pada pondasi, baik dari botmen barat maupun disisi timur terutama dalam borfile, yang paling parah itu pada saat botmen borfile di sisi timur disana proyek tersebut kehilangan waktu,” ujar Wijaya.

Kendati dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pergantian Jembatan tersebut pihak kontraktor pernah mengajukan perpanjangan waktu, namun dengan berbagai pertimbangan, Kadis PUPR tidak memberikan hal tersebut sehingga konsekuensi dari proyek tersebut akan dikenakan denda satu permil/satu perseribu dari nilai kontrak perharinya.

Imbuh Wijaya, pihak kontraktor bukan diberikan perpanjangan waktu melainkan diberikan kesempatan lagi selama 50 hari sesuai dalam aturan kontrak untuk menyelesaikan pekerjaaan itu, nah jika selama 50 hari kalender pengerjaan itu belum juga selesai maka akan dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

“Ya mudah mudahan sih tidak sampai melewati tahun anggaran ini, tapi kalau dilihat dilapangan sepertinya sudah ada percepatan. Yang belum selesai itu kontruksi bangunan atasnya saja seperti pengecoran balok ataupun platnya,“ imbuhnya

Disisi lain Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa saat melakukan Sidak pada (21/11), sangat menyayangkan dengan adanya keterlambatan pengerjaan proyek, sehingga rekanan kontraktor harus siap dengan konsekuensi pembayaran denda, karena pengerjaan tidak sesuai dengan tepat waktu dalam perjanjian.

”Alasan yang diberikan oleh rekanan kontraktor, bahwa kesulitan dalam mencari bahan baku sangat tidak logis, karena ketika sudah ikut dalam tender pengerjaan harusnya sudah disiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk penyedeiaan bahan baku,” tegas Budiasa.

Legeslator PDI Perjuangan asal Sukasada Desa Selat ini juga menilai terhadap pengawasan proyek jembatan tersebut sangatlah lemah dari Pemerintah, padahal dalam kontrak dokumen sudah jelas jadwal dan proses pengerjaannya. Ia juga mengisyaratkan kepada pemerintah Kabupaten Buleleng untuk berhati-harti dalam melakukan pembayaran pengerjaan ini, agar nantinya tidak terjadi masalah dikemudian hari.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here