Beritadewata.com, Denpasar – Penyidik dari Ditreksrimsus Polda Bali saat ini tetap melakukan penyidikan kasus pencemaran dan pemfitnahan terhada pecalang Bali dengan tersangka Munarman. Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy menjelaskan, kasus Munarman masih sedang disidik.
“Sampai saat ini masih dilakukan penyidikan. Proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa. Penyidik sedang melengkapi berkas untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya di Denpasar, Selasa (14/3).
Selama ini pemberitaan Munarman memang menurun. Namun proses penyidikan terhadap Munarman sebenarnya tetap berjalan. Beberapa berkas tentang Munarman saat ini sedang dilengkapi. Ia menjamin beberapa waktu dekat ini berkas Munarman akan dilimpahkan ke Kejaksaan bila sudah dinyatakan lengkap. Namun sementara ini masih ada beberapa berkas yang harus ditelusuri dan dilengkapi sehingga tidak menyulitkan pembuktian di sidang pengadilan.
Selain terus melakukan penyidikan terhadap Munarman, penyidik juga sampai saat ini terus memburu tersangka pengunggah video pernyataan Munarman ke youtube berinisial AH. “Tersangka AH masih DPO. Kita masih terus mencarinya. Sampai saat ini penyidik belum menemukan alamat dan orangnya. Pokoknya AH masih DPO,” ujarnya. Polisi tetap akan melanjutkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AH karena dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan melanjutkan kasus itu dengan memanggil Hasan Ahmad yang membuat atau meng-upload video tersebut,” katanya.
AH merupakan pengunggah video berdurasi 1 jam 24 menit 18 detik tentang Front Pembela Islam (FPI) mendatangi salah satu kantor media televisi di Jakarta. Dalam video tersebut, Munarman selaku juru bicara FPI mengatakan pecalang melempar dan melarang orang Salat Jumat.
Menurutnya, sejauh ini belum ada konfirmasi kedatangan Hasan Ahmad ke Polda Bali. “Belum ada konfirmasi kedatangan. Kami kurang tahu juga dia ada di mana. Sudah kita konfirmasi juga kepada pengacaranya,” ujarnya. Sebelum membuat yang bersangkutan menjadi DPO, kata Kenedy, pihaknya akan menjemput terlebih dahulu. “Kalau ada ya kita jemput dia. Ya kalau ada orangnya,” paparnya.
Pemanggilan pertama sudah dilayangkan pada 10 Februari 2017. Saat itu, pria yang tinggal di Malang, Jawa Timur ini tidak datang. Polisi sebelumnya sempat menyita handphone dan laptop AH dari rumahnya di Malang.