Penumpang Bandara Ngurah Rai HP dan Laptop akan Diperiksa

Humas PT Angkasa Pura Ngurah Rai Arie Ashanurrohim

Beritadewata.com, Badung – PT Angkasa Pura Ngurah Rai melakukan sosialisasi terhadap para penumpang yang akan membawa barang elektronik seperti laptop dan handphone dalam penerbangan. Humas PT Angkasa Pura Ngurah Rai Arie Ashanurrohim menjelaskan, Bandara Ngurah Rai merupakan salah satu bandara di Indonesia dari 13 bandara yang mendapatkan perhatian khusus terhadap barang bawaan berupak HP dan laptop. “Bandara Ngurah Rai menjadi salah satu dari 13 bandara yang mendapatkan atensi terhadap barang elektronik seperti HP dan laptop, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya di Denpasar, Senin (3/4/2017).

Menurutnya, penerapan dari aturan ini masih fleksibel. Artinya, HP dan laptop yang dibawa oleh penumpang akan diperiksa khusus dengan menggunakan X-ray. Sebelumnya, biasanya banyak penumpang yang menyimpan HP dan laptop dalam tas dan hanya diperiksa saat melewati X-ray. Sementara dalam aturan terbaru, semua HP dan laptop harus dikeluarkan dan diperiksa. Bila ada hal-hal yang mencurigakan maka akan diambil langkah-langkah tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Bila tidak ada hal-hal yang mencurigakan, maka penumpang bisa membawa kembali HP atau laptopnya ke kabin. Namun bila terdeteksi hal-hal yang mencurigakan maka akan diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara umum PT Angkasa Pura I (Persero) akan memperketat prosedur pemeriksaan terhadap laptop dan barang elektronik penumpang pesawat di 13 bandara yang dikelola oleh perusahaan demi meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jasa penerbangan di tanah air. Prosedur pemeriksaan akan dilakukan sebelum calon penumpang menaiki pesawat udara.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SE 6 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan Yang Berupa Perangkat Elektronik Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara.

Calon penumpang pesawat udara saat ini diwajibkan untuk mengeluarkan laptop dan barang elektronik penumpang dari bagasi kabin atau tas jinjing penumpang dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Apabila laptop atau barang elektronik yang telah diperiksa melalui pemeriksaan X-Ray tetapi masih mencurigakan, petugas aviation security (avsec) akan melakukan pemeriksaan secara manual dengan meminta calon penumpang untuk menghidupkan dan mengoperasikan laptop dan perangkat elektronik. Petugas Avsec akan mengawasi dan melihat hasil pengoperasian laptop dan perangkat elektronik calon penumpang. Pemeriksaan tersebut demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang selama penerbangan sekaligus mengantisipasi  eskalasi ancaman keamanan penerbangan. Kami mohon bantuan dan kerjasama calon penumpang untuk dapat mengikuti dan mematuhi prosedur  pemeriksaan yang ditetapkan,” ujarnya.

Pemeriksaan ketat terhadap laptop dan barang elektronik ditegaskan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil  yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 karena maraknya Isu Ancaman Bom. PT Angkasa Pura I (Persero) selalu berkomitmen untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang jasa udara  sebagai aspek utama dalam menjalankan bisnis kebandarudaraan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here