Penukaran Klarifikasi Uang di Bali Menurun

Kepala Perwakilan BI Bali Trisno Nugroho

DENPASAR, BeritaDewata – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dengan cepat menjalankan PPKM Darurat. Setelah kebijakan PPKM Darurat dikeluarkan, BI Bali langsunh melakukan iaran penyesuaian kebijakan Bank Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid 19.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa – Bali, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Bank Indonesia Provinsi Bali melakukan kebijakanan penyesuaian jam operasional setoran dan penarikan perbankan di Bank indonesia.

“Ini pemberlakuan PPKM Darurat di BI. Kita menyesuaikan dengan kebijakan pusat,” ujar Kepala Perwakilan BI Bali Trisno Nugroho, Jumat (2/7/2021).

Beberapa perubahan itu antara lain jam pelayanan disesuaikan dari pukul 08.00 11.30 WITA menjadi pukul 08.00 11.00 WITA. Kegiatan layanan penukaran uang dan layanan klarifikasi uang rupiah yang meragukan keasliannya untuk sementara waktu ditiadakan. Penyesuaian jadwal layanan kas ini telah berlaku sejak tanggal 29 Juni 2021.

Pada semester I tahun 2021, kebutuhan uang tunai di masyarakat melalui penarikan perbankan di Bank Indonesia tercatat sebesar Rp5.338 milyar. Bila dibandingkan pada periode yang sama tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp6.524 milyar, kebutuhan uang tunai di masyarakat mengalami penurunan sebesar 18% atau sebesar Rp1.185 milyar.

Selanjutnya pada periode semester tahun 2021, jumlah uang yang disetorkan perbankan ke Bank Indonesia tercatat sebesar Rp6.513 Milyar, mengalami penurunan sebesar 32% atau sebesar Rp3.035 Miliar, bila dibandingkan dengan semester 1 2020 yang tercatat sebesar 2.047 miliar.

Uang rusak yang diterima di loket Bank Indonesia pada semester I tahun 2021 tercatat sebesar Rp50,8 M atau turun 18,4%, bila dibandingkan pada semester I tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp62,3 Milyar. Pecahan mata uang rupiah Rp100.000 merupakan yang paling banyak ditukarkan atau sebesar 57,5% dari total nominal yang ditukarkan.

“Browser itu, dapat kami informasikan bahwa pada semester I tahun 2021, jumlah uang tidak asli yang diserahkan ke Bank Indonesia tercatat sebanyak 536 lembar, atau meningkat sebesar 31% dari periode yang sama tahun 2020 yang tercatat sebesar 409 lembar,” ujarnya.

Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meneliti uang yang diterima dengan 3 D, yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang agar dimuat dengan kerugian uang tidak asli, selalu merawat uang rupiah dengan 5 J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distaples, Jangan Dibasahi dan Jangan Diremas agar uang selalu dalam kondisi baik, serta lakukan transaksi secara non tunai berbasis digital atau QRIS untuk mencegah penyebaran covid 19.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here