Denpasar, Beritadewata.com – BNNP Bali menangkap 5 orang tersangka pengedar Narkoba jaringan Medan-Bali. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa saat gelar kasus di BNNP Bali, Rabu (13/3) mengatakan, dari Medan ke Bali para tersangka menggunakan pesawat.
Namun ia mengakui jika di Bandara Medan mereka lolos dan baru tertangkap di Bandara Ngurah Rai. “Tapi kalau soal pesawat apa, kenapa lolos di bandara itu bukan urusan BNNP Bali ya. Yang jelas, jaringan ini baru tertangkap di Bali. Itu saja,” kilahnya.
Suastawa menjelaskan, hasil mapping petugas menunjukkan bahwa keempa pelaku itu merupakan jaringan Medan yang berjumlah 3 orang yakni MI (23), MD (28) dan Gus Mas. MD bertindak sebagai leader. Sementara MI diberi imbalan Rp 20 juta untuk membawa barang dari Medan, sementara Gus Mas diberi imbalan Rp 10 juta untuk mengedar atau kurir di Bali.
“Modus operandi mereka adalah menaruh barang bukti di dalam sandal yang dipakai. Ada dua pasang sandal yang dipakai para tersangka, sehingga bisa terisi sabu sebanyak kurang lebih 1 kilogram. Mereka berasal dari Medan dengan tujuan Bali. Bahkan, mereka sendiri tidak saling kenal,” ujarnya.
Tugas para pelaku yang di Bali adalah mengedarkan, menjual dan bahkan dipakai sendiri. Jadi para tersangka sebanyak 4 orang ini berperan sebagai pemakai dan pengedar. Setelah tiba di Bali, juga terlibat PH (29) dan wanita muda bernama FB (21).
“Sebenarnya mereka tidak saling kenal, namun mereka satu jaringan dari Medan ke Bali,” ujarnya. Persandal dimasukan 1 bungkus sabu seberat 250 gram. Jadi ada 2 pasang sandal sehingga totalnya mencapai 1 kilogram sabu. Barang bukti tersebut sudah dalam bentuk kemasan dan siap dijual atau dipakai sendiri yang totalnya bisa mencapai 1 kilogram.
Suastawa menguraikan kronologi penangkapan 4 tersangka jaringan Medan-Bali. Pertama ditangkap adalag PH tanggal 23 Februari pukul 19.00 Wita saat hendak mengambil paket di pinggir jalan. Barang bukti yang disita antara lain dua paket sabu masing-masing 0,76 netto dan 0,73 netto, ATM BCA berisikan transaksi, dan 1 buah HP.
Kemudian pada Minggu (24/3), pukul 01,00 dinihari, giliran FB diamankan petugas di pinggir jalan di Jl Suradipa dan persimpangan Jl Astarura, Kelurahan Peguyanan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. FB dicurigai sedang menunggu paket kiriman di pinggir jalan dengan menggunakan motor Beat DK 4917 EF.
Namun sebelum menerima paket, FB keburu ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,25 gram siap pakai yang ditaruh dalam bungkus rokok. Petugas juga menyita 1 unit HP yang dipakai untuk berkomunikasi dalam bertransaksi.
Dari investitasi dua pelaku ini, maka pada tanggal 2 Maret 2019, petugas akhirnya berhasil dua pengedar utama dari Medan. Pertama, petugas menangkap AN (25) seorang tukan tato. Dari AN petugas menyita 6 paket sabu siap edar dengan berat masing-masing 0,11 netto 4 paket, 0,12 netto 1 paket dan 0,03 netto 1 paket, sebuah timbangan digital, dan 1 buah pipet.
Kedua, petugas menangkap dua pembawa sabu dari Medan yang menggunakan sandal untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Keduanya adalah MI (23) dan MD (28). Dari MI petugas menyita sanda merk cannes yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik dengan berat 233,45 gram netto di sandal bagian kiri dan 257,11 gram netto di sandal bagian kanan.
Sedangkan untuk tersangka MD, petugas menyita sandal merk santos masing-masing 252,62 gram netto di bagian kiri dan 252,01 gram netto di sandal bagian kanan. Total barang bukti mendekati 1 kilogram. Barang haram tersebut seyogyanya akan diserahkan di di kamar nomor 4 Hotel Puri Nusantara.
Petugas memancingnya dan kemudian datang pelaku bernama Gus Mas mengambilnya langsung diamankan petugas. Dari Gus Mas petugas menyita banyak barang bukti terutama 105 butir ekstasi, dua timbangan digital berbagai merk, alumunium foil berbagai ukuran, bendel plastik klip, dan berbagai jenis barang bukti lainnya. Para tersangkap dijerat dengan berbagai pasal berbeda dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2.