Denpasar, Berita Dewata – Gelaran ujian nasional (UN) bagi siswa SMK di Bali masih ditemukan beberapa kekurangan. Hal ini diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bali yang melaksanakan pemantauan UN di 5 sekolah SMKN yang ada di sekitar Kota Denpasar dan sekitarnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Bali turut memantau atau mengawasi penyelenggaran UN Tahun 2019 di wilayah Provinsi Bali. UN tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.
“Jadi sebagaimana pemantauan UN tahun-tahun sebelumnya di Bali, maka tahun ini pun Ombudsman Bali juga melakukan pengawasan. Kami mengawasi, apakah penyelenggaraan UN itu sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) atau tidak. Artinya, apakah aturan yang mereka buat itu, apakah diikuti atau tidak. Kami hanya memantau itu, sebab kami tidak bisa membuat aturan sendiri dalam melakukan pemantauan UN. Kita pantaua apakah UN itu dilaksanakan sesuai Juknis atau malahan sebaliknya,” ujarnya di Denpasar, Rabu (27/3).
Periode pengawasan dilakukan sesuai dengan jadwal UN tahun ajaran 2018/2019. Sesuai jadwal, maka untuk SMK digelar 25-28 Maret 2019. “Untuk pantauan terhadap UN di SMK, hanya digelar selama satu hari dan menyasar di 5 SMKN di Denpasar, yakni SMKN 1 Denpasar, SMKN 2 Denpasar, SMKN 3 Denpasar, SMKN 4 Denpasar dan SMKN 5 Denpasar. Kami berasumsi bahwa pantauan di 5 SMKN ini bisa mewakili seluruh SMK di Bali karena jumlah di kabupaten lainnya tidak terlalu banyak,” ujarnya.
Hasilnya, masih terdapat beberapa temuan pelanggaran yakni temuan mayor dan minor. Untuk temuan mayornya ada 2 temuan yakni pertama, pengawas yang sibuk menggunakan HP saat UN berlangsung di ruang ujian. Kondisi terjadi di SMKN 1 Denpasar. Temuan mayor yang kedua adalah banyak siswa mengobrol saat ujian berlangsung. Kondisi ini terjadi di SMKN 1 dan SMKN 5 Denpasar.
“Banyak siswa mengobrol saat mengerjakan soall ujian. Anehnya, pengawas tidak menegur atau melarangnya. Kami tidak tahu apa yang diobrolin siswa. Sekalipun yang diobrollin itu tidak menyangkut soal ujian karena ujian sudah berbasis komputer, namun ini sangat mengganggu siswa lainnya yang tekut mengerjakan soal, mengganggu konsentrasi,” ujarnya.
Sementara temuan minor ada beberapa. Pertama, ruangan ujian tertutup gorden dengan alasan silau sehingga sulit dilakukan pengawasan. Ini terjadi di SMKN 5 Denpasar. Kedua, ada sekolah yang tidak menyiapkan genset atau cadangan listrik untuk mengantisipasi listrik mati. Ini ditemukan di SMKN 2, SMKN 3 dan SMKN 5 Denpasar.
“Cadangan listrik ini sangat penting, sebab sekarang ini musim hujan angin. Bila PLN padam maka sekolah langsung menghidupkan genset cadangan, agar komputer tidak shut down. Bila terjadi sesuatu, maka komputer mati, sehingga soal akan hilang dan bisa menggangu konsentrasi siswa,” ujarnya.
Temuan minor yang ketiga adalah di SMKN 2 Denpasar. Dimana denah tempat duduk peserta UN disertai foto tidak ditempel di pintu masuk ruang UN. “Ini bisa membuat siswa atau peserta UN keliru masuk ruangan. Prosesnya bisa kacau. Syukur kalau siswanya hafal ruangannya,” ujarnya.
Pantauan untuk SMK hanya dilakukan satu hari. Kali ini Ombudsma memilih sekolah negeri karena disana siswanya banyak, ruangannya juga banyak dan butuh penyelenggaranya yang akuntabel. Sementara di SMK swasta tidak dilakukan pemantauan dan bukan berarti Ombudsman diskriminasi. “Kami berpikir bahwa SMK swasta itu muridnya sedikit, sehingga lebih mudah diorganisir pihak yayasan. Sementara untuk SMKN Negeri muridnya banyak, sehingga butuh pengawasan yang ketat. Kami tidak diskriminasi,” ujarnya.
Sementara untuk SMA, rencananya akan digelar pada tanggal 1,2,4,8 April. Ombudsman akan melakukan pengawasan di 5 kabupaten di Bali yakni di Bangli, Klungkung, Gianyar, Tabanan dan Badung. Diharapkan sekolah yang disasar sebanyak-banyaknya. “Untuk SMA akan dipantau di 5 kabupaten di Bali. Sekolah yang disasar adalah seluruh sekolah yang sedang UN dan diharapkan bisa lebih banyak sekolah yang disasar,” ujarnya.
Pengawasan juga akan dilakukan di seluruh jenjang pendidikan seperti untuk SMP tanggal 22-25 April 2019, untuk kejar paket C tanggal 12-16 Apri, kejar paket B tanggal 10 sampai 13 April. Seluruh temuan baik mayor maupun minor sudah diteruskan berupa laporan ke pihak terkait dengan tujuan untuk melakukan pembenahan.