Pengaduan Konsumen ke OJK Bali Didominasi Perbankan, Penagihan Kasar Jadi Sorotan

Pengaduan Konsumen ke OJK Bali Didominasi Perbankan, Penagihan Kasar Jadi Sorotan

DENPASAR, BERITA DEWATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat sektor perbankan menjadi penyumbang terbanyak dalam laporan pengaduan konsumen selama triwulan I 2025.

Dalam rilis resmi yang diterima detikBali, Selasa (15/4/2025), OJK Bali menerima 152 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Rinciannya, 64 pengaduan dari perbankan, 56 dari fintech, 28 dari perusahaan pembiayaan, serta masing-masing 2 dari asuransi dan pasar modal.

“Sebagian besar laporan terkait keluhan terhadap petugas penagihan dan dugaan fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, hingga skimming,” kata Kepala OJK Provinsi Bali.

Dari seluruh pengaduan, 108 kasus telah diselesaikan, 9 masih menunggu tanggapan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 35 menunggu jawaban dari pihak konsumen.

Aturan Main Penagihan

OJK menegaskan bahwa mekanisme penagihan oleh PUJK harus mengikuti aturan POJK No.22 Tahun 2023. Dalam aturan ini, penagihan wajib dilakukan:

  • Tanpa ancaman atau kekerasan
  • Tanpa mempermalukan konsumen
  • Tidak menagih pihak selain konsumen
  • Hanya dilakukan Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Proses Pengaduan Konsumen

OJK membuka dua jalur penyelesaian:

  • Internal Dispute Resolution (IDR): Pengaduan disampaikan melalui APPK, ditangani langsung PUJK dalam waktu maksimal 20 hari kerja.
  • External Dispute Resolution (EDR): Bila konsumen tidak puas, bisa melanjutkan ke LAPS SJK atau jalur hukum.

Tips Hindari Kejahatan Keuangan

OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan digital. Berikut tipsnya:

  • Amankan PIN, password, dan OTP
  • Jangan klik link sembarangan
  • Cek riwayat transaksi secara rutin
  • Hindari transaksi digital di ruang publik

Laporan Penipuan & Informasi Layanan

Untuk info lebih lanjut atau melaporkan kasus mencurigakan, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau lewat:

  • WhatsApp: 0811-571-57157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Website: https://kontak157.ojk.go.id

Laporan soal investasi ilegal juga bisa dikirim ke Satgas Pasti via https://sipasti.ojk.go.id, sementara kasus kejahatan keuangan bisa dilaporkan ke IASC lewat https://iasc.ojk.go.id.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here