JAKARTA, BERITA DEWATA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga akhir September 2025. Angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengatakan capaian tersebut menunjukkan sektor digital telah menjadi penggerak baru penerimaan negara. Ia menyebut pertumbuhan signifikan di sektor ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap APBN. “Realisasi sebesar Rp42,53 triliun ini bukti nyata bahwa sektor digital telah menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/10/2025).
Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp32,94 triliun. Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Sebanyak 207 perusahaan di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran sejak 2020. Realisasi penerimaan pajak digital terus tumbuh, dari Rp731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp7,6 triliun hingga tahun berjalan 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak atas aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Jumlah tersebut berasal dari PPh 22 senilai Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar. Sejak diberlakukan pada 2022, pajak kripto mencatat tren positif setiap tahunnya seiring meningkatnya aktivitas transaksi aset digital di masyarakat.
Pajak dari sektor fintech atau layanan peer-to-peer lending juga menunjukkan kontribusi besar dengan total penerimaan mencapai Rp4,1 triliun. Dari jumlah itu, PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri tercatat Rp1,14 triliun, PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN Dalam Negeri mencapai Rp2,24 triliun.
Selain itu, penerimaan dari Pajak SIPP hingga September 2025 mencapai Rp3,78 triliun. Penerimaan ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun. Peningkatan tersebut dinilai mencerminkan efektivitas sistem elektronik pemerintah dalam memastikan transparansi dan kepatuhan pajak sektor pengadaan barang dan jasa.
Rosmauli menegaskan pemerintah akan terus memperkuat regulasi dan sistem pemungutan pajak digital agar seluruh potensi ekonomi digital dapat diakomodasi secara adil dan efisien. “Ke depan kami akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang lebih efisien,” katanya.
Pemerintah juga memperluas akses informasi melalui laman resmi pajak.go.id, yang memuat daftar pemungut PPN PMSE serta panduan perpajakan produk digital luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang bertransaksi di ruang digital.






















































