JAKARTA, BERITA DEWATA – Pemerintah Provinsi Bali meraih penghargaan dari Komite Nasional Pengendalian Tembakau atas capaian strategisnya sebagai salah satu provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh kabupaten/kota.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komnas Pengendalian Tembakau, Kemendagri, dan Kemenkes yang berlangsung di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada empat provinsi, yakni Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, yang hadir mewakili Gubernur Bali Wayan Koster, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa komitmen Bali dalam menciptakan lingkungan yang sehat telah menjadi bagian dari kebijakan daerah sejak lama.
“Terima kasih atas pengakuan terhadap upaya bersama Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota dalam mencegah serta mengurangi dampak buruk asap rokok melalui penerapan Perda KTR. Ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat implementasi dan pengawasan di lapangan,” ujar Luh Ayu Aryani.
Provinsi Bali sendiri telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi ini mencakup pelarangan merokok, penjualan, serta promosi rokok di sejumlah area publik seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, dan ruang bermain anak.
Tak hanya itu, peraturan juga mengatur larangan penjualan rokok ketengan, pembatasan jarak minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan, dan pelarangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari ruang publik yang sensitif.
Aryani menambahkan, ke depan Pemerintah Provinsi Bali akan lebih fokus pada aspek penegakan hukum serta kampanye edukasi kepada masyarakat, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja dari paparan zat adiktif tembakau.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian konsumsi rokok. Ia menyatakan bahwa regulasi KTR harus diikuti dengan komitmen implementasi konkret di seluruh kota/kabupaten Indonesia.
“Jangan biarkan masyarakat berjalan sendiri dalam menyikapi persoalan rokok. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang kuat dan terintegrasi, mulai dari regulasi hingga pengawasan di lapangan,” tegas Mendagri.
Rakornas ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk mempercepat pencapaian kawasan tanpa rokok secara merata di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik dari dampak konsumsi tembakau.