Pemprov Bali Hapus Uang Makan PNS Sejak 2021, Kadiskes Beri Penjelasan

Pemprov Bali Hapus Uang Makan PNS Sejak 2021, Kadiskes Beri Penjelasan

DENPASAR, BERITA DEWATA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, menegaskan bahwa uang makan bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali tidak lagi dianggarkan sejak 2021. Kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan di rumah sakit yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

“Sejak 2021 tidak ada lagi alokasi anggaran uang makan. Jangan diartikan ada anggaran tapi tidak dicairkan, memang tidak dianggarkan,” kata Gde Anom di Denpasar, Kamis (24/9/2025).

Menurutnya, meski uang makan dihapus, Pemprov Bali tetap memberi perhatian pada kesejahteraan ASN melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tambahan jasa pelayanan (jaspel) khusus bagi pegawai rumah sakit.

“Selain gaji, ada tunjangan kinerja. Bahkan bagi pegawai rumah sakit ada tambahan jaspel yang rutin diterima setiap bulan,” tambahnya.

Gde Anom berharap seluruh pegawai memahami regulasi tersebut dan menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi. “Kalau ada masalah, bisa langsung disampaikan ke pimpinan rumah sakit atau Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Direktur RS Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya. Menurutnya, kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, di mana tidak ada nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah.
“Memang ada PMK soal standar uang makan, tetapi itu hanya berlaku bagi ASN di kementerian dan lembaga yang dibiayai APBN,” jelasnya.

Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi, serta Plt. Direktur RS Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan, yang memastikan tidak ada lagi uang makan PNS daerah sejak 2021 sesuai regulasi yang berlaku.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here