Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Fasilitasi, Asistensi dan Supervisi Penyusunan LPPD

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat membuka sekaligus memimpin pelaksanaan Bimbingan Teknis Fasilitasi, Asistensi dan Supervisi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2024 terhadap data Tahun 2023 di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Senin (4/3).

DENPASAR, BERITADEWATA – Pemerintah Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknis Fasilitasi, Asistensi dan Supervisi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2024 terhadap data Tahun 2023 yang dibuka Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Senin (4/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman, penajaman serta menyamakan persepsi terkait data dukung dalam penyusunan LPPD.

Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Plh. Direktur Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, MAP, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Cindarkasih, S.Kom, M.Si, Pengevaluasi Program Dan Kinerja Pada Seksi Wilayah Iia Subdit Evaluasi Kinerja Wilayah II, Reni Sirait, SE., M.AP dan Pengelola Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pada Seksi Wilayah IIIA, Naulia Fadhila, S.IP. Tampak hadir pula pimpinan OPD, Tim APIP serta instansi terkait di lingkungan Pemkot Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 69 menyebutkan bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). Dimana, pemerintah pusat berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Denpasar.

Pihaknya menekankan agar dalam penyusunan dan penyampaian LPPD tidak hanya berorientasi kepada peringkat dan status kinerja, tapi bagaimana menyampaikan laporan dengan data yang benar, cara yang benar serta dilengkapi dengan eviden yang bisa dipertanggungjawabkan.

“LPPD ini tidak hanya sekadar merekam kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban. Kinerja yang baik dan optimal akan membangun kepercayaan masyarakat dan untuk menuju ke arah penyelenggaraan pemerintahan yang good governance,” ujarnya

Dikatakannya, LPPD disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif. LPPD juga memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintah daerah yakni capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan capaian standar pelayanan minimal.

Sehingga dapat menjadi landasan dalam menentukan langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk membenahi kinerja urusan pemerintahan yang belum optimal dilaksanakan.

Kami berharap kegiatan bimtek ini dapat menjadi media untuk memberikan pemahaman dan sekaligus penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal penyajian data dan informasi untuk bahan penyusunan LPPD Kota Denpasar Tahun 2024 terhadap data 2023 agar memperhatikan akurasi dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya

Sementara, Plh. Direktur Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, MAP, dalam paparanya menjelaskan, secara umum, Pemerintah Kota Denpasar telah mampu menunjukan peningkatan kinerja makro dari tahun 2021 hingga tahun 2022. Hal ini ditunjukan dengan meningkatnya IPM, menurunnya angka pengangguran, dan meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi.

Dikatakannya, capaian kinerja Pemerintah Kota Denpasar pada Urusan Pendidikan mengalami peningkatan pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022. Hal ini dapat terlihat pada indikator partisipasi anak dalam PAUD mencapai 98,99 persen dan jenjang pendidikan menengah pertama mencapai 99,99 persen pada tahun 2022. sedangkan partisipasi anak pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan mencapai 100 persen.

Tak hanya pendidikan, secara umum kinerja Pemerintah Kota Denpasar pada urusan lainya juga terus meningkat. Mulai dari urusan Kesehatan, urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan urusan Lingkungan Hidup yang rata-rata mengalami peningkatan.

”Hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Denpasar agar terus mempertahankan capaian kinerja dan tetap menjadi perhatian serius peningkatan di berbagai bidang, terutama bidang pendidikan, hal ini dikarenakan pendidikan merupakan salah satu kebutuhan untuk memastikan kualitas SDM yang akan melanjutkan roda pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here