
DENPASAR, BERITADEWATA – Pemkot Denpasar bersama Ombudsman RI teken kesepakatan dan rencana kerja, Kamis (13/6) di ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar. Penandatanganan ini dilakukan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat mewakili Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
Penandatanganan kesepakatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik. Di mana pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan, dan Kepala OPD Pemkot Denpasar.
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat menyampaikan, apresiasi atas capaian zona hijau atau nilai kategori sangat baik pelayanan publik Pemkot Denpasar di bawah kepemimpinan Walikota Jaya Negara dan Wakil Walikota Arya Wibawa.
“Kami apresiasi atas capaian pelayanan Pemkot Denpasar dengan nilai 97,99 masuk dalam zona hijau atau kategori sangat baik, dan diharapkan dapat terus meningkat serta mampu mencapai peringkat terbaik Nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, pelayanan Pemkot Denpasar yang dibalutkan dalam spirit pelayanan yakni, Sewaka Dharma, dan dikuatkan dengan semangat gotong royong melalui Vasudhaiva Kutumbakam sebagai dasar pelayanan prima. Di mana Pelayanan publik harus independen, tidak memihak dan tidak dipungut bayaran.
Capaian nilai pelayanan Denpasar tidak terlepas dari hasil penilaian beberapa aspek. Di samping itu, sarana prasarana kompetensi dan standar pelayanan publik yang telah dinilai langsung oleh masyarakat, dan penilaian aspek dari sisi pengaduan masyarakat.
“Kami harapkan Tahun 2024 Denpasar dapat meningkatkan nilai pelayanan dan mampu menjadi terbaik Nasional dalam tingkat pemerintah kota,” ujarnya