KLUNGKUNG, BeritaDewata – Menurut Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 mengenai Kebijakan dan Strategi nasional Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang menyatakan bahwa 30% Pengurangan sampah masuk TPA dan 70% sampah dikelola. Dan Perda Kabupaten Klungkung No. 07 tahun 2014 mengenai pengelolaan sampah.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah I Gede Putu Winastra melaksanakan Rakortas tentang penanganan sampah di Kabupaten Klungkung bersama instansi terkait bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, pada Minggu (14/07/2019).
Rakortas dilaksanakan dalam rangka mencari jalan keluar dalam menjalankan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Klungkung No. 07 Tahun 2014.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Anak Agung Kirana menyampaikan laporannya untuk sampah perkotaan yang masuk ke Eks TPA Sente berjumlah rata-rata 12 truk, dari 12 truk tersebut, 2 truk untuk pelet, 4 truk untuk pupuk organic, dan 2 truk yang sudah dipilah untuk (organic) yang diminta oleh masyarakat sebagai pupuk, sedangkan sisanya 4 truk dipilah oleh pemulung, yang didalam 4 truk tersebut berisi sisa makanan yang dimanfaatkan untuk makanan babi, sisa sayuran untuk makanan sapi, plastic, dll untuk dibawa ke bank sampah dan Kabupaten Klungkung karena keterbatasan alat Pengolah sampah, sehingga sampah yang dikelola baru bisa mencapai 48% perhari.
“Kabupaten Klungkung baru bisa mengelola sampah sebanyak 48% perhari, hal tersebut dikarenakan keterbatasan alat pengolah sampah”, Ujar Anak Agung Kirana.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam arahannya menyampaikan agar instansi terkait segera melakukan koordinasi untuk mencari alat yang lebih besar kapasitasnya sehingga pengolahan sampah di Kabupaten Klungkung lebih maksimal.
“Segera lakukan Koordinasi, agar masalah sampah di Kabupaten Klungkung segera dapat diselesaikan”, ujar Bupati Suwirta.
Terkait Eks TPA Sente, Bupati Suwirta meminta dinas terkait untuk segera melakukan penanganan terkait kondisi yang terjadi di TPA Sente. Bupati Suwirta mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan dan instansi terkait lainnya agar merawat taman yang terdapat di Kota Semarapura dengan baik.