KLUNGKUNG, BERITADEWATA – Pemkab dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda (rancangan perayaan daerah) pencabutan Perda Klungkung No 2 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Kontruksi, di gedung DPRD Klungkung, Senin (22/4).
Dari eksekutif dipimpin oleh Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, sementara itu dari eksekutif dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, Wakil Ketua DPRD Klungkung Tjokorda Gede Agung. Sebelum ditetapkan anggota dewan melalui pendapat akhir fraksi memberikan masukan terhadap ranperda tersebut.
Vokalis pendapat akhir Fraksi PDIP, Komang Sutama, mengatakan penunjukan jasa kontruksi jangan direkayasa, didiskriminasi terhadap pesaing melalui penyalahgunaan wewenang panitia lelang dalam melakukan pengadaan. Panitia lelang jangan melakukan hal – hal yang tidak jujur dengan mengantongi nama peserta lelang yang akan dimenangkan, sehingga kepada perusahan – perusahan tertentu mendapat fasilitas agar tidak menimbulkan persoalan.
Maka perlu dilakukan pengawasan oleh aparat keamanan agar para pengamanan yang dipergunakan oleh pengusaha bahwa proyek yang akan dilelangkan, seakan-akan sudah menjadi haknya dan orang lain tidak boleh mengikuti pelelangannya. “Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung menyatakan pada prinsipnya menyepakati ranperda tersebut ditetapkan dan disahkan, selanjutnya diundangkan dan dicatatkan dalam lembaran daerah,” ujar Sutama.
Kadek Widya Sumartika vokalis Fraksi Golkar mengatakan, tetap mengingatkan agar proses tindak lanjut terhadap pencabutan Ranperda tersebut agar selalu mengedepankan asas-asas pemerintahan yang baik. “Karena itu kita harus selalu mengkawal serta mengkritisi demi kesempurnaannya pada masa mendatang,” ujar Sumartika.
Fraksi Golkar juga mendorong bupati yang dengan berbagai inovasi kinerjanya untuk melakukan terobosan guna meningkatkan PAD, dengan tidak membuat kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Namun, dengan cara meningkatkan pengendalian serta pengawasan atas segala kegiatan pungutan PAD.