Pemilik Cabut Laporan Polisi, Polemik Proyek Gudang Mikol Banjar Sakah Berakhir

Kanan-kiri: Penyidik Polresta Denpasar, AIPDA I Wayan Werdhi Putra, Kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan ST., penanggung jawab proyek, Gede Anom Adnyana, dan pengacara dari AA. Gede Agung Aryawan, I Wayan Adimawan saat penandatanganan kesepakatan pencabutan laporan, Kamis 12 Desember 2019.

DENPASAR, Berita Dewata – Kasus Gudang Mikol yang sempat menjadi polemik dengan dilaporkan kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan ST., dan pecalang oleh pemilik.

Kini kasus tersebut sudah berakhir dengan adanya kesepakatan pencabutan laporan antara perwakilan pemilik dengan kelian Banjar Sakah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pada Kamis (12/12/2019) Kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan dan pihak pemilik yang diwakili oleh Gede Anom Adnyana sempat bersama-sama datang ke Mapolresta Denpasar untuk membuat kesepakatan pencabutan laporan.

Dan diketahui, pemilik proyek gudang minuman beralkohol (Mikol) di Banjar Sakah, Toni Darmawi bersama Gede Anom Adnyana selaku penanggungjawab proyek, mendatangi penyidik di Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Denpasar, Senin 16 Desember 2019.

Sebelumnya, Anom mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan dalam melakukan pembangunan tersebut. Dan pihaknya memaklumi apa yang dilakukan kelian dan pecalang Banjar Sakah menghentikan pekerjaan pembangunan proyek tersebut, pada 6 September 2019.

Anom sempat mengungkapkan permintaan maaf dan berharap dengan dicabutnya laporan tersebut akan dapat terbangun lagi komunikasi yang baik dengan warga.

“Semua ini karena miskomunikasi saja. Saya mohon maaf kepada pak kelian dan seluruh warga Banjar Sakah. Kita mengambil banyak hikmah dan pelajaran dari masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wayan Adimawan selaku pengacara AA. Gede Agung Aryawan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dicabutnya laporan tersebut.

Ia mengatakan salah satu tugas nya selaku kuasa hukum adalah mendamaikan pihak berpekara, sesuai UU Advokat Hukum yang mengedepankan asas manfaat.

“Pihak pengusaha (pemilik gudang, red) sepakat mengikuti aturan. Dan, pihak warga, pada intinya kalau sudah sesuai aturan, tentu akan mendukung,” tegasnya.

AA. Gede Agung Aryawan ST., dikonfirmasi di tempat terpisah terkait pencabutan itu mengatakan dirinya mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak pemilik tersebut. Langkah ini menurutnya mengakhiri polemik yang selama ini telah terjadi.

“Intinya silahkan membangun sesuai dengan peraturan yang ada dan peruntukannya. Warga tidak akan menghalang-halangi. Kisruh yang kemarin terjadi ini kan karena Satpol PP lamban dan tidak tegas bertidak,” ujarnya.

Gede Anom Adnyana selaku penanggungjawab proyek menegaskan, sebagai pengusaha intinya ingin usaha kami dapat berjalan dengan baik dan dapat memberi manfaat kepada masyarakat. “Tentu kami sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat,” tutupnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here