DENPASAR, BERITADEWATA – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali melakukan penyitaan terhadap 21 penyu hijau dan penangkapan terhadap para pelaku atau pemilik 21 penyu hijau dan beberapa paket bagian – bagian tubuh satwa penyu hijau yang dilindungi dalam keadaan mati di Jalan Pratama No. 28, Kel. Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30/4/2023) sekira pukul 22.15 Wita.
Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono, yang didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu serta perwakilan dari BKSDA mengatakan, awal informasi terkait adanya banyak masyarakat di Tanjung Benoa yang menkonsumsi daging olahan penyu yang diproduksi oleh tersangka Made Japa alias MJ. Pelaku memiliki tempat pengolahan daging penyu hijau langka (Chelonia Mydas) yang akan diolah menjadi bahan makanan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka MJ, dia memelihara 21 (dua puluh satu) ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah dan menyimpan 1 (satu) buah plastik merah berisi 2 (dua) buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau,” ungkapnya.
Tersangka mengaku sudah melakukan bisnis ini dari tahun 1998 yang menjual olahan daging penyu berupa paket yang sudah dibungkus plastik. “Dari pengakuannya dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket yang dimana harga per paket nya 300 ribu rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, dari perwakilan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) mengungkap kondisi penyu hijau jenis langka yang habitatnya tidak di Bali ini.
“Melihat ukuran penyu yang besar, menurutnya, kegiatan pemeliharaan illegal dan pengolahan daging satwa yang dilindungi ini sudah berlangsung lama. Umur penyu hijau tersebut paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun,” ujarnya.
Pasca penemuan ini, pihak BKSDA akan melakukan konservasi dengan merawat penyu. Jika semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan.
Tindak pidana KSDAHE sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).