Pemerintah Desa harus bisa Menerapkan Prinsip Akuntabilitas

PJS Bupati Klungkung I Wayan Sugiada, SH. MH saat memberikan sambutan Kegiatan Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati, pada Selasa (24/4).

Klungkung – PJS Bupati Klungkung I Wayan Sugiada,SH MH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra dalam menghadiri Kegiatan Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati, pada Selasa (24/4).

PJS Bupati Klungkung I Wayan Sugiada, SH. MH Menyampaikan dalam pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya telah mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa mengambil peran yang lebih besar khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan telah memberikan peluang untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki, sehingga slogan membangun Indonesia dari pinggiran benar-benar dapat terwujud.

“Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas sehingga pengelolaan keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, pinta Wayan Sugiada.

Sejak Tahun 2016 sampai dengan saat ini, 53 Desa yang ada di Kabupaten Klungkung sudah menggunakan Aplikasi ini, dan Aplikasi ini sudah terbukti mempermudah Desa dalam hal merencanakan, menganggarkan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan Keuangan Desa. Disamping itu dengan adanya aplikasi ini, sangat membantu pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan terhadap Desa dan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.

PJS Bupati Klungkung I Wayan Sugiada SH, MH mengharapkan kepada semua Perbekel se-Kabupaten Klungkung agar aplikasi SISKEUDES benar-benar diterapkan mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan, dan segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang berada di Desa agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan serta apabila para Perbekel Memiliki kendala atau permasalahan dalam mengelola keuangan Desa agar segera berkonsultasi dengan dinas terkait guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika menjalankan roda pemerintahan Desa.

Untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Desa diharapkan adanya partisipasi dan dorongan dari pihak-pihak yang terkait agar semua desa di Kabupaten Klungkung dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dengan baik dan tepat sasaran.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP). Aplikasi ini diperuntukkan bagi kebutuhan pengelolaan keuangan Desa.

Dalam kegiatan Workshop ini diisi dengan diskusi panel yang dipimpin Oleh Sekda Pemkab Klungkung I Gede Putu Winastra dengan pembicara I Gusti Agung Rai Wirajaya SE,MM dengan materi Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk Kesejahteraan Rakyat. Kasubdit BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, SE, MM, AK,CA dengan materi Kebijakan Dan Fokus Pemeriksaan Keuangan Daerah dan Desa. Wadir Binmas Polda Bali Dra. Ni Wayan Sri Yudayatni, Sik dengan materi Peran POLRI dalam mengawal Pembangunan Desa. Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Drs Gatot Darmasto, AK, MBA, CFrA, CA, CRMA, QIA dengan materi Pengawalan Pengelolaan Keuangan Desa dengan SISKEUDES. Turut hadir dalam kegiatan Workshop Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Ari Dwikora Tono, dan undangan terkait lainnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here