Pemerintah Daerah Dihimbau Berperan Aktif Menjaga Pasokan dan Stabilitas Bapok

Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa, Lasminingsih

Denpasar – Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa, Lasminingsih saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) menyampaikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar berperan aktif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bapok di wilayah masing-masing, khususnya menjelang Ramadan dan Lebaran 2018/1439 H.

Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan, antara lain menambah jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayah Bali, mendorong pelaporan stok oleh distributor terdaftar sesuai Permendag 20/2017, serta melakukan pencatatan stok dan konsumsi di daerah untuk mengetahui kondisi surplus/defisit bapok melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di alamat http://sipt.kemendag.go.id.

“Apabila Pelaku Usaha Distribusi tidak melakukan pendaftaran sanksinya adalah rekomendasi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, sedangkan apabila Pelaku Usaha Distribusi Terdaftar tidak menyampaikan laporan Tanda Daftar akan dibekukan paling lama 30 hari kerja oleh pejabat penerbit,” tegas Lasminingsih.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here