Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

JAKARTA, BERITA DEWATA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

PMK ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Selain itu, PMK ini juga merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dan mendukung mobilitas.

Dalam PMK ini, Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 6% dari penggantian tiket pesawat kelas ekonomi. Insentif ini berlaku untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Dwi Astuti menambahkan bahwa insentif PPN ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah penumpang pesawat dan mendukung pemulihan industri penerbangan nasional.

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK ini dapat diakses dan diunduh pada laman pajak.co.id

Dengan adanya insentif PPN ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here