Buleleng, BeritaDewata.com – Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dipastikan menjadi persoalan dan hambatan serius. Nyoman Tirtawan selaku anggota DPRD I Bali yang selalu bersuara akan kebersihan Bali dari maraknya sampah yang akan menjadi masalah besar ini memaparkan.
Sampah meluber yang dijadikan tempat duduk oleh ribuan pemedek serangkaian upacara Ngusaba di Pura Dalem Puri, Besakih, pada Kamis (10/1 fakta ini membeberkan bahwa ada masalah dengan “mental” orang-orang Bali khususnya bagi umat yang datang( Tangkil ) sebagai pemedek.

Menilai persoalan mental dari masyarakat itu sendiri, Sang peduli lingkungan ini memastikan sampah menjadi hambatan serius bagi implementasi Pergub yang mengatur pembatasan bahan plastik sekali pakai. Yakni kantong plastik, sedotan dan polysterina atau styrofoam. Agar peraturan ini tidak jadi macan kertas Pemprov Bali harus melakukan gerakan “penyadaran” sekala dan niskala.
“Banyak sampah yang terlihat dipura, ini adalah mental dari masyarakat itu sendiri yang membuang seenaknya tanpa menyadari lingkungan itu nantinya seperti apa. Percuma kalau bersembahyang setinggi lagi apalagi memiliki pendidikan yang luas terus sampah didepanya dibiarkan atau membuang begitu saja. Pemerintah harus tegas dan memberikan intruksi kebersihan Bali secara sekala niskala, dari orang tidak bersekolah hingga profesor/doktor libatkan ajak membersihkan Bali dari kekotoran. Begitu juga pejabat tinggi yang memiliki kedudukan dan gajihnya banyak” jelas Tirtawan sembari menyindir saat ditemui di Buleleng (13/1).