Pembuat Website FPI Jadi DPO Polda Bali

Ilustrasi (dok BD)

Beritadewata.com, Denpasar – Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy menjelaskan, pengelolah website FPI atas nama Ahmad Hasan (AH) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari lalu. “Kita sudah menetapkan saudara AH sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya di Denpasar, Rabu (22/2). Menurutnya, surat pemanggilan pertama sudah dikirim ke tersangka AH. Namun tidak ada konfirmasi soal kedatangan atau penjelasan dari tersangka AH hingga saat ini.

Ia menjelaskan, menurut agenda dalan surat panggilan AH sebagai tersangka, pemeriksaan akan dilakukan pada hari ini, Rabu (22/2). Namun sampai dengan hari atau jadwal pemeriksaan, tidak ada informasi akan kedatangan AH ke Polda Bali. Padahal, jadwal pemeriksaan hari ini sudah merupakan jadwal pemanggilan sebagai tersangka yang kedua.

“Hari ini merupakan jadwal pemeriksaan terhadap panggilan yang kedua. Dan kita sudah menunggu, tetapi tidak ada keterangan tentang ketidakhadiran tersangka AH. Surat panggilan juga sudah diterima tetapi bukan kepada AH langsung, melainkan kepada keluarganya. Kami juga sudah menghubungi pihak pengacaranya, tetapi tidak ada jawaban yang pasti,” ujarnya.

Bila panggilan kedua ini tidak datang sampai dengan Rabu (22/2) pukul 00.00 maka Polda Bali akan menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO. Atau bila ada informasi tentang keberadaan AH, dimana saja dia berada, Polda Bali akan melakukan penjemputan paksa. Ia mengaku aparat sudah berusaha menemui AH tetapi tidak pernah ada di rumahnya. Bila tidak bisa ditemukan maka Polda Bali akan menerbitkan DPO dan akan disebar ke seluruh Indonesia. AH dianggap sangat berkepentingan dengan kasus Munarman karena AH adalah orang yang diduga membuat dan mengupload pernyataan Munarman ke media sosial sehingga menjadi persoalan selama ini.

Terkait dengan pemeriksaan Ketua Umum FPI ASL sebagai saksi hingga saat ini belum juga terwujud. Kenedy mengaku jika ASL sudah dipanggil tetapi belum ada kabar. “Kalau ASL itu dipanggil bukan sebagai tersangka tetapi sebagai saksi,” ujarnya.

Sementara untuk Munarman, dipastikan tidak ditahan karena Munarman sangat kooperatif. “Munarman tidak ada penahanan, karena beliau sangat kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak berpotensi untuk mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here