Buleleng, Beritadewata.com – Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Buleleng kali ini betul-betul tegas dalam menerapkan aturan untuk menindak lanjuti keterlambatan pembangunan patung Bung Karno diwilayah Kelurahan Beratan kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pendirian Patung Bung Karno yang digarap oleh PT. Candra Dwipa selaku rekanan pelaksana pembangunan Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karno (RTH-TBK) Tahap III Tahun 2019.
Selain berdasarkan aturan, sanksi pemutusan kontrak kerja dan blacklist terhadap rekanan juga mempertimbangkan rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaaan Negeri Singaraja.
Kadis Perkimta Buleleng Nyoman Surattini pada Senin (11/2) siang saat ditemuai diruang kerjanya terkait keterlambatan pengerjaan yang dilaksanakan oleh PT Candra Dwipa mengatakan, ”Surat pemutusan kontrak kerja sudah disampaikan kepara rekanan PT. Chandra Dwipa,” ujarnya usai mengikuti kegiatan konsultasi publik di Banyualit, Lovina.

Sanksi pemutusan kontrak kerja dan blacklist, lebih lanjut di katakan Surattini, terhadap rekanan karena hingga batas akhir kesempatan 50 hari kalender atau sampai dengan tanggal (9/2) tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, pembangunan RTH-TBK Tahap III Tahun 2019.
”Sesuai aturan, sanksinya ya pemutusan kontrak kerja dan blacklist,” tegasnya.
Menurut Surattini yang baru saja resmi sebagai Kepala Dinas Perkimta Buleleng ini, keterlambatan ini lantaran pihak rekanan terkendala finansial. Sehingga, bahan baku pembuatan patung tidak kunjung diberikan kepada seniman. Selain ketegasan pemutusan kontrak, juga dikenakan sanksi denda keterlambatan pekerjaan sebesar 1/1000/hari x Nilai Kontrak (Rp 5,479 Milyar).
”Perhari sekitar Rp 5,479 Juta, dikalikan 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan, totalnya Rp 273 Juta lebih. Retensi, jaminan pelaksanaan juga sudah kita mohonkan klaimnya ke Jamkrida, sebesar 5 % dari nilai kontrak kerja, sekitar Rp 273,950 Juta,” terang Surattini.
Untuk kelanjutan pekerjaan dan sesuai rekomendasi dari TP4D Kejari Singaraja, Disperkimta melalui PPTK telah melakukan penghitungan progres fisik pekerjaan yang telah dikerjakan hingga tanggal 9 Februari 2019.
”Hasil penghitungan, akan kita bahas dalam rapat bersama rekanan dan konsultan, untuk menentukan progres fisik yang diakui dan dapat dibayar kepada rekanan melalui APBD Perubahan Tahun 2019,” tandasnya meyakinkan.
Ditambahkan, hasil penghitungan progres fisik sampai dengan pemutusan kontrak kerja juga digunakan untuk menentukan pelaksanaan pekerjaan lebih lanjut. ”Siapa yang bisa melanjutkan pekerjaan dan bagaimana prosesnya, masih akan kita konsultasikan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Jakarta,” pungkas Surattini.
Disisi lain owner PT. Chandra Dwipa Supardi menyatakan pasrah dan tunduk atas sanksi yang akan diterima atas keterlambatannya menyelesaikan pekerjaan pembangunan RTH-TBK Tahap III Tahun 2019 sesuai kontrak kerja No : 600/2298/RTH/2018, tanggal 24 Agustus 2019 dengan nilai Rp 5.479 Miliar.
”Ya mau bagaimana lagi, namun saya tetap berharap bisa melanjutkan pekerjaan RTH TBK Tahap III ini sampai selesai karena sesuai Perpres rekanan kan masih bisa melanjutkan pekerjaan. Kan sayang, material patung sudah ada dan tinggal dirakit, pekerjaan lagi sedikit, tidak dilanjutkan,” ujar Supardi. .