
Denpasar – Team Resmob dari Ditreskimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan(curas) di Jln. Raya Gatsu Barat, Kel. Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. pada hari Senin, 10 Desember 2018, Pukul 02.00 Wita.
Bedasarkan laporan korban kepada pihak Kepolisian, dimana saat itu korban tengah mengendarai Sepeda motor di seputaran Jln. Gatsu Barat. tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukuli korban, kemudian pelaku mengambil dan membawa lari barang-barang bawaan korban.
Adanya laporan tersebut, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa seseorang berinisial GST MW(17) bersama teman temannya sering melakukan pemukulan terhadap pengendara motor di seputaran Gatsu Barat.
Kemudian tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan GST MW(17) di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curasnya berupa 1 buah HP merk Samsung.
Dimana HP tersebut diakui adalah milik korban yang diambil setelah korban dipukul pelaku. tidak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000, kartu ATM dan surat-surat penting lainnya yang ada didalam tas korban yang juga ditemukan di rumah pelaku.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si saat dimintai keterangan diruangannya di Kantor Bid Humas Polda Bali, dirinya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kabid Humas Polda Bali juga menambahkan bahwa dari keterangan pelaku GST MW(17), pelaku mengaku melakukan kejahatan tersebut bersama dengan temannya yakni KD DW(17), GD HEN(17), NGR KH(15) dan KT W(16).
“Seluruh pelaku sudah berhasil ditangkap dan sekarang sudah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol. Hengky.