Pejabat Pemkab Buleleng “Cuci Tangan” Terkait Penyerobotan Tanah Warga Batuampar

Lahan asset seluas 45 Hektare. Bahkan asset yang diklaim juga merupakan milik warga di Desa Pejarakan

Beritadewata.com, Buleleng – Setelah laporan   warga Batu Ampar resmi masuk ke Kejari Singaraja dengan adanya  indikasi penyalahgunaan kewenangan yang diduga merugikan kas daerah, sejumlah pejabat Pemkab Buleleng dimintai kejelasan  mulai saling tunjuk dalam memberikan penjelasan terkait PT Prapat Agung. Bahkan pos terakhir sebagai pintu keluar dan masuk anggaran daerah yakni Badan Keuangan Daerah yang dikepalai Bimantara, enggan bertemu media yang ingin konfirmasi, Selasa (21/3/2017).

Tujuan konfirmasi itu pun  berawal dari bagian  SEKDA (Sekertaris Daerah ) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, yang selaku perpanjangan tangan Bupati Buleleng yang  bertugas melakukan pengelolaan Asset  pemerintah daerah, enggan memberi sebuah  keterangan terkait permasalahan  tersebut . Salah satu pejabat senior di ke Pemerintah Kabupaten Buleleng ini pun mengaku tidak begitu faham mengenai pengelolaan Asset tersebut dan meminta kepada salah satu media untuk menanyakan hal tersebut ke  Asisten III Setkab Buleleng yakni Ketut Asta Semadi.

Namun,  Asta Semadi pun  hanya pernah sekali saja mengikuti rapat terkait pembahasan batas-batas sertifikat HPL (Hak Penggunaan Lahan)  yang dimiliki sebagai Asset Pemkab Buleleng seluas 45 Hektare. Bahkan  dirinya sempat bertanya diposisi klarifikasi yang diberikan Setda Puspaka kepada dirinya untuk permasalahan Asset di Desa Pejarakan kecamatan Gerokgak Buleleng, Bali .

“Sebenernya yang tau  betul tentang  Asset daerah  tersebut tentunya bagian asset. Sekarang sudah jadi satu di Badan Keuangan Daerah (BKD). Saya coba telpon Kepala Badannya (Bimantara) dan stafnya (Pasda Gunawan) yang ada di bagian asset tersebut untuk menjelaskan,” ungkap Semadi yang tampak berulangkali menghubungi Bimantara.

Komunikasi melalui telepon seluler antara Semadi dengan pihak BKD pun akhirnya tersambung dengan salah satu pegawai badan sentral keuangan di Kabupaten Buleleng itu. Dan bahkan, Semadi sempat mempertanyakan perihal Bimantara yang tidak mengangkat telepon dan ternyata ada di kantor.

Upaya yang di lakukan awak media untuk  bisa mengungkap kejelasan terkait simpang siurnya  pengelolaan Asset daerah dan berlanjut ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) yang tepat berada di sebelah tembok rumah jabatan Bupati Buleleng. Namun miris, seorang pegawai BKD bernama Komang Sukarta pun dua kali mengarahkan suaradewata.com untuk mencari masing-masing bidang.

Bimantara yang sempat keluar ruangan pun kembali menolak untuk dikonfirmasi langsung terkait dengan permasalahan asset seluas 45 Hektare tersebut. Bahkan asset yang diklaim juga merupakan milik warga di Desa Pejarakan dan proses pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) kepada  PT Prapat Agung oleh Pemkab Buleleng kini telah resmi laporanya masuk dan diterima di  Kejaksaan Negeri Buleleng, agar mendapat tindak lanjut  karena selama ini kasus tanah warga  Batu Ampar  lama fakum  seperti tidak ada penanganan yang serius  .

Kepala BKD Buleleng yakni Bimantara lewat salah seorang pegawainya bagian di bagian umum bernama Merta dan diwakilkan kembali kepada Pasda Gunawan, mengatakan bahwa dokumen terkait jumlah pemasukan ke kas daerah yang diperoleh dari kerjasama antara Pemkab Buleleng dengan PT Prapat Agung pun tidak berada di BKD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, M Fahrur Rozy setelah dikonfirmasi keruang kerjanya  dirinya mengaku menerima berkas  pengaduan  dari warga terkait penyalahgunaan kewenangan pengelolaan asset Tanah Negara seluas 45 Hektare di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan. Rozy dirinya mengaku akan mempelajari  dulu berkas tersebut untuk dpat ditindak lanjuti .

“Kami  tadi pagi terima di meja dan sampai tadi di acara (Penandatanganan kesepakatan dengan Perbekel di seluruh Buleleng) saya bawa untuk tetap pelajari. Setelah dipelajari baru nanti saya disposisi ,“Jika memang perintah dari atas (Struktural) menarik laporan tersebut untuk ke bawah penanganan Kejati Bali, saya tentu harus patuhi. Tapi yang jelas kan harus saya pelajari terlebih dahulu dan baru bisa di tindak lanjuti,” namun ” ucap MFahrur  Rozy.

Namun pastinya, lanjut Rozy, Setelah  nantinya mempelajari seluruh berkas laporan warga masyarakat di Desa Pejarakan , pihaknya baru  akan bisa mengambil kesimpulan terkait penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Lalu, apakah mungkin kasus ditarik Kejaksaan Tinggi Bali jika muncul kerugian Negara yang berskala besar?

Media pun  mengkonfirmasi terkait tidak jelas adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait  kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara atau keuangan pemerintah daerah, dirinya mengaku  hal tersebut bukan tidak menutup kemungkinan  bagi pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang menyebabkan Negara  merugi.

Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan  terkait proses pemberian izin perpanjangan kepada PT Prapat Agung untuk melakukan pengelolaan Tanah Negara seluas 45 Hektare yang hak pengelolaannya (HPL) di klaim oleh Pemkab Buleleng.

Gede Suardana  yang selaku   LSM FPMK dan juga pendamping  dalam kasus warga Desa Pejarakan menyampaikan kepada media,  dengan adanya  dugaan penyalahgunaan kewenangan itu  tentu berdampak pada kerugian negara dalam hal ini  kas daerah . Dan laporan tersebut besar harapannya untuk  bisa ditindak lanjuti  dengan serius oleh pihak Kejari Buleleng yang di kepalai oleh M Fahrur  Rozy.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here