Pecalang Tetap Datangi PN Denpasar Sekalipun Gugatan Munarman Dicabut

Pecalang Datangi PN Denpasar

Beritadewata.com, Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar tetap menggelar sidang gugatan praperadilan Munarman, Senin (20/2). Padahal kuasa hukum Munarman telah mencabut gugatan praperadilan pada Jumat (17/2) lalu. Sidang dipimpin oleh Hakim Agus Walujo Tjahjono di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (20/2). Sidang yang cukup singkat tersebut hanya membacakan bahwa penggugat telah mencabut gugatan praperadilan yang telah didaftarkan beberapa hari yang lalu.

“Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon,” kata Ketua Majelis Tjahjono sambil mengetuk palu. Sementara dari pihak penyidik Polda Bali telah hadir beberapa personil dan Biro Hukum dan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap kasus Munarman.

Permohonan pencabutan ini dilakukan oleh salah satu kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin, melalui surat pada 16 Februari 2017 lalu. Namun PN Denpasar baru menerima surat itu pada hari Jumat (17/2) lalu. Munarman mengajukan praperadilan status tersangkanya yang diberikan oleh Polda Bali.

Status tersangka itu terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang, dan Munarman dijerat dengan Pasal 28 UU ITE. Belum diketahui alasan Munarman mencabut permohonan praperadilannya. Sementara jajaran Ditkrimsus Polda Bali masih menyidik kasus tersebut.

Sekalipun sidang praperadilan Munarman sudah dicabut namun puluhan elemen masyarakat Bali tetap mendatangi PN Denpasar. Mereka mendatangi PN Denpasar untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut termasuk gugatan praperadilan di PN Denpasar. Para elemen masyarakat Bali yang terdiri unsur pecalang, Ormas, GP Ansor dan sebagainya.

Mereka mendatangi PN Denpasar untuk melakukan pengawalan terhadapp kasus tersebut. Pinisepuh Perguruan Spiritual Sandhi Murti AA Ngurah Harta menyampaikan, kedatangan ratusan elemen masyarakat Bali tersebut bukan untuk berunjukrasa, tetapi hanya ingin mengetahui proses hukum yang sebenarnya.

“Kami hanya ingin mengawal kasus ini seadil-adilnya. Kami juga tidak mengetahui alasan kenapa gugatan praperadilan dicabut. Itu sudah masuk ranah hukum dan kami tidak ingin mencampurinya,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here