BULELENG – Buleleng merupakan daerah yang mempunyai kondisi sangat geografis, berdekatan antara Perbukitan dan Laut tentunya banyak menyimpan sumber mata air bersih. Namun dari ratusan yang ada hanya baru tercatat ada 13 sumber mata air yang dapat dikelola PDAM Buleleng. Untuk melindungi sumber mata air yang ada itu, kini DPRD Buleleng mengeluarkan hak inisiatif untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Sumber Mata Air.
Anggota DPRD Buleleng sebelumnya telah melakukan sosialisasi tentang Ranperda Perlindungan Sumber Mata Air yang ada di Buleleng, yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng. Sosialisasi itu dilakukan, untuk mendapatkan masukan dan saran terkait Ranperda tersebut, dengan melibatkan pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng dan perwakilan dari perguruan tinggi yang ada di Singaraja.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng yang menjadi leading sector, dalam rancangan ini tentu yang sangat berperan. Sebabnya, jangan sampai Ranperda Perlindungan Sumber Mata Air yang merupakan Hak Inisiatif Dewan Buleleng tersebut, justru malah berbenturan dengan kondisi dilapangan.
Dirut PDAM Buleleng, Made Lestariana saat dikonfirmasi terkait Ranperda itu menjelaskan, bahwa ide Ranperda tersebut sudah sejak tahun 2013 tergaungkan, dan baru saat ini kembali menggaung. Kendati sudah tergaung begitu lama Made Lestariana menyambut baik, rancangan perda tersebut.
“Hal ini dibutuhkan, untuk menjaga sumber mata air. Kalau tidak dilindungi, bisa menimbulkan masalah nantinya. Kan sumber mata air bisa semakin menurun, atau hilang kalau tidak dilindungi. Memang sih, sumber mata air tidak akan kurang, tapi kan bisa terjadi perubahan bentuk, sekarang di darat nanti bisa di laut, kalau itu terjadi maka cost yang dikeluarkan lebih besar,” kata Lestariana, Jumat (17/11) diruang kerjanya.
Menurutnya, untuk Ranperda Perlindungan Sumber Mata Air memang jarang dibuat daerah-daerah lain. Hanya saja, dalam pembuatan Ranperda ini perlu masukan-masukan yang luas, agar jangan dalam pelaksanaannya nanti, justru berbenturan. Dengan dibentengi aturan tersebut maka sumber mata air yang ada akan terlindungi dan terjaga kualitasnya, demi kelangsungan hidup masyarakat. “Ini kan hak inisiatif dewan, ya perlu masukan lebih, agar perda itu sesuai kebutuhan,” jelas Lestarian.
Masukan itu, sambung Lestariana, terkait dengan radius kawasan sumber mata air. Dimana kawasan itu, harus steril. “Ini yang menyangkut kawasan harus steril, itu susah kita di Buleleng. Karena sumber mata air itu, terkadang ada di kawasan pemukiman penduduk. Ya ambil contoh saja, seperti di kawasan Mumbul ini. Kalau radius 200 meter harus steril, gimana nanti itu,” ungkap Lestariana.
Kendati demikian Lestariana mengaku, dalam pembahasan kedepan harus lebih meminta masukan. Masukan itu, lanjut dia, bukan hanya melibatkan praktisi, namun lintas sektoral dan pihak-pihak terkait, khusus untuk sumber mata air yang ada di pemukiman. Sedangkan, yang aman dari pemukiman hanya berkisar 40 persen dari total 13 sumber mata air yang ada.
“Makanya, nanti perlu masukan atau di dalam pasal perda nanti, ada kalsifikasi tertentu,” pungkas Lestariana. namun diketahui, untuk mewujudkan perda tersebut masih banyak perlu kajian-kajian mendalam.