DENPASAR, BeritaDewata – Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus berkomitemn untuk mengurangi sampah plastik dengan mengurangi penggunaan plastik.
Kali ini, guna memberikan fokus pengurangan plastik di Pasar Tradisional, khususnya Pasar Badung, PD. Pasar Kota Denpasar telah mengeluarkan himbauan per 1 November untuk tidak menyediakan Kantong Plastik oleh Pedagang dan Pembeli di Pasar Badung.
Dirut PD. Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata saat dikonfirmasi Selasa (26/11) menjelaskan bahwa PD. Pasar Kota Denpasar berkomitemen penuh untuk mendukung gerakan bebas plastik yang digalakkan Pemkot Denpasar melalui Perwali Nomor 36 tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik di Kota Denpasar.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan plastik di Kota Denpasar,” ujar Gus Kompyang.
Lebih lanjut dijelaskan, secara khusus dalam lingkup Pasar Tradisional yang berada di bawah naungan PD. Pasat maupun Desa Adat di Kota Denpasar secara serentak terus dilaksanakan sosialisasi berkelanjutan untuk pengurangan sampah plastik. Sehingg komitmen pengurangan sampah plastik dapat dimaksimalkan.
‘Sejak 1 Januari 2019 sudah mulai kita terapkan bersama, dan terus kami maksimalkan dengan menyebar himbauan per 1 November di Pasar Badung tidak lagi menyediakan kantong plastik,” ujarnya.
Guna mendukung maksimalnya gerakan ini, PD. Pasar secara berkelanjutan menggelar monitoring dan evaluasi serta edukasi baik pedagang dan pembeli sehingga gerakan pengurangan sampah plastik dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan memberikan kemanfaatan maksimal.
“Secara rutin kita menggelat monev dan edukasi, dan hingga saat ini sudah mengalami penurunan dan saat ini proses masih berlanjut dan akan terus kami maksimalkan,” paparnya.