Paslon Mantra-Kerta Dituding Mendapat Dukungan HTI dengan Ideologi Khilafah

Kuasa hukum Cawagub Bali I Ketut Sudikerta

Denpasar – Aksi warganet di Pilgub Bali semakin gila. Pemilik akun bernama Made Bagia dan Resty Saputra menulis melalui akun facebooknya bahwa pasangan calon nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) didukung oleh partai yang berasaskan Islam dan cenderung ke arah radikalisme.

Beberapa kalimat yang ditulis pemilik aku Made Bagia dan Resty Saputra antara lain “Mantra-Kerta Kerja Sama dengan Ormas Radikal,” Jangan Mendukung Paslon yang Bekerja Sama dengan Simpatisan HTI, Ormas Radikal HTI Bali Bergerak Untuk Wujudkan Radikalifah”. Bahkan akun tersebut dipublikasikan melalui group facebook di salah satu media online Bali.

Merasa dirugikan, Cawagub Bali I Ketut Sudikerta langsung menunjuk kuasa hukum Togar Situmorang dan Rekan untuk memproses kasus tersebut. Saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (26/6), Togar Situmorang mengatakan, dirinya bersama rekan-rekan menerima surat kuasa istimewa dan khusus tertanggal 26 Juni 2018 untuk bertindak untuk dan atas nama I Ketut Sudikerta memproses kasus yang merugikan dan membawa citra buruk baik secara pribadi maupun sebagai Cawagub.

“Kami awalnya mendatangi Kantor Redaksi Metro Bali di Denpasar. Kami sampaikan keberatan kami karena sekalipun bukan ditulis dalam berita, tetapi postingan yang menyesatkan tersebut sangat merugikan klien kami, kemudian disebar oleh Metro Bali melalui grup facebooknya. Kami meminta Redaksi Metro Bali untuk membuat klarifikasi dan mereka sangat kooperatif,” ujarnya. Redaksi Metro Bali pun sudah memuat pemberitaan tentang postingan tersebut dan menjelaskan duduk masalahnya.

Setelah dari Kantor Metro Bali, Togar Situmorang bersama rekan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali bagia Reskrimsus. “Kami terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Karena kami berpikir, postingan ini sangat menyesatkan. Bagaimana mungkin klien kami I Ketut Sudikerta dikatakan bekerja sama dengan HTI, semua organisasi yang dilarang di Indonesia. Ini adalah kampanye hitam yang sangat menyesatkan, membangkitkan sentimen SARA dan rentan terhadap konflik horisontal. Kami berpikir bahwa polisi harus bekerja cepat memproses pemilik akun tersebut dan menangkap orang yang ikut menyebarkan kasus tersebut,” ujarnya. Laporan tersebut sudah diterima Polda Bali dengan nomor laporan Dumas/638/IV/2018, tertanggal 26 Juni 2018.

Menurut Togar, publik akan menilai siapa yang HTI, siapa yang menggunakan Ormas di Bali selama proses kontestasi yang sedang terjadi saat ini. “HTI itu jelas, sudah dilarang di Indonesia. Makanya tidak mungkin Paslon mana pun bekerja sama dengan HTI. Sementara Paslon lain selama berkontestasi di Bali sudah bekerja sama dengan Ormas. Kemana-mana bawa Ormas. Intimidasi juga pake Ormas. Mana yang benar, Sudikerta yang dituding menggunakan HTI ataukan Paslon lain yang menggunakan Ormas selama ini,” ujarnya.

Isi laporan di Polda Bali adalah pada tanggal 25 Juni 2018 pukul 13.01 Wita, saudara Made Bagia dan Resty Saputra telah memposting gambar I Ketut Sudikerta di akun facebooknya. Kemudian dalam gambar Sudikerta tersebut diberi keterangan “”Mantra-Kerta Kerja Sama dengan Ormas Radikal,” Jangan Mendukung Paslon 2 Mantra-Kerta yang Bekerja Sama dengan Ormas Radikal HTI Bali, Ormas Radikal HTI Bali Bergerak Untuk Wujudkan Radikalifah”.

Tulisan ini kemudian disebar secara luar melalui media sosial. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dan menangkap pemilik akun dan diproses sebagaimana mestinya karena postingan ini sangat menyesatkan dan merupakan berita atau kampanye hitam yang mengandung SARA. RL/BD

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here