Panwaslu Semprit Empat Kepala Desa di Buleleng


BULELENG – Deklarasi Koster-Ace pasangan kandidat Gubernur dan Wagub Bali dari PDI Perjuangan di Taman Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu (20/1/2018) lalu menjadi permasalahan besar. Pasalnya Panwaslu Buleleng yang “plototi” para peserta kegiatan itu mendapati sejumlah Kepala Desa dan beberapa Pegawai kontrak lingkup Pemkab Buleleng juga ikut terlibat pada pesta Demokrasi tersebut. Panwaslu Buleleng di bawah kepemin pimpinan Ketut Ariyani pun semprit empat kepala desa yang hadir di acara dalam deklarasi KBS-ACE.

“Ini temuan Panwaslu. Kami menemukan empat perbekel yang hadir langsung di acara deklarasi KBS-ACE di Taman Kota Singaraja Sabtu lalu,” ungkap komisioner Panwaslu Buleleng Putu Sugiardana, SH, dari Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu, kepada wartawan di Kantor Panwaslu Buleleng di Jalan Surapati Singaraja.

Empat Kepala Desa yang ditemukan oleh Panwaslu di acara tersebut, Sugi paparkan, adalah kepala desa Bukti- (Gede Wardana), Kecamatan Kubutambahan Kepala Desa Panji- (Made Sutama), Kecamatan Sukasada Kepala Desa Kalibukbuk- (Ketut Suka), Kecamatan Buleleng yang sekaligus Ketua Forkomdeslu se Buleleng, serta Kepala Desa Tirtasari-Gede Riasa Kecamatan Busungbiu.

Jelas Putu Sugiardana, sebelumnya Panwaslu telah sering memberikan peringatan kepada para ASN dan kepala desa agar tidak terlibat dalam politik praktis. “Kita sudah berulang kali memberi peringatan kok,” jelasnya.

Saat ditemui pada Senin (22/1/2018) di ruang Panwaslu, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada keempat perbekel tersebut untuk dimintai klarifikasinya tentang kehadiran mereka di acara politik itu. Keempatnya kini siap – siap akan dipanggil dan harus memberikan klarifikasinya Rabu (24/1/2018) di hadapan Panwaslu Kabupaten Buleleng.

“Saya belum berani pastikan, boleh atau tidak mereka hadir. Kalau bicara UU, sudah disarankan para Kepala Desa dan PNS tidak hadir di kegiatan politik. Karena ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang tidak memperbolehkan seorang perbekel,” paparnya.

Menurut Sugi, untuk sanksi sudah diatur dalam UU No.06 Tahun 2014 tentang Desa terutama dalam pasal 52 ayat (1), disebutkan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Ayat (2) dalam hal sanksi administrative sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakanpemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Kami hanya merekomendasikan. Sanksi sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Nanti eksekutornya tetap pimpinan mereka,” pungkas Sugi.

Namun sebelumnya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnya sebagai pimpinan tertinggi di Buleleng dan sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Buleleng saat di tanya oleh salah satu wartawan di Rumah Makan Ranggon Sunset terkait larangan ASN yang ikut terlibat justrus menanggapi santai. “Itu hari libur sabtu, selesai sudah jawaban saya” kilahnya dengan singkat.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here