Pangdam Piek Budyakto Dukung Bali Bebas Sampah Plastik: Usul Satgas Kawal SE Gubernur, Kodam IX/Udayana Stop Gunakan Botol Plastik Kecil

DENPASAR, BERITA DEWATA – Pangdam IX/Udayana yang baru, Mayjen TNI Piek Budyakto, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster terkait pengurangan sampah plastik, khususnya pelarangan penggunaan botol plastik air minum kemasan (AMDK) di bawah satu liter.

Dukungan ini disampaikannya saat bersilaturahmi dengan Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (21/4), sekaligus memperkenalkan diri sebagai Pangdam IX/Udayana yang baru menggantikan Mayjen TNI Muhammad Zamroni.

“Kami di Kodam IX/Udayana sudah menghentikan penggunaan botol plastik kemasan kecil dalam setiap kegiatan. Kami anggap kebijakan ini sangat baik untuk mengurangi sampah plastik di Bali,” ujar Mayjen Piek Budyakto.

Mantan Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI ini bahkan mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) bersama antara Kodam dan Pemprov Bali untuk mengawal implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Ia juga memuji langkah-langkah strategis Gubernur Koster lainnya, termasuk kebijakan pelestarian arak Bali sebagai warisan budaya tak benda, serta iklim masyarakat Bali yang rukun dan kondusif.

“Bali adalah contoh daerah dengan masyarakat yang guyub dan pemerintah yang solid. Itu terlihat dari keberhasilan berbagai kebijakan yang berjalan baik,” ungkapnya.

Pangdam juga menegaskan kesiapan Kodam IX/Udayana untuk mendukung pengamanan event-event nasional dan internasional di Bali, serta siap berkolaborasi dalam menyelesaikan berbagai isu strategis daerah.

Menanggapi dukungan tersebut, Gubernur Wayan Koster menyambut baik komitmen Pangdam dan menyatakan pentingnya sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam menangani isu-isu krusial seperti sampah, kebutuhan rumah layak huni, dan krisis air di desa-desa.

“Saya sangat yakin dengan peran TNI, terutama Babinsa di lapangan, kita bisa lebih cepat mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum tersentuh,” ujarnya.

Gubernur Koster menegaskan bahwa program pengurangan sampah di Bali telah berlangsung secara bertahap sejak tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 yang melarang plastik sekali pakai seperti kantong, sedotan, dan styrofoam.

Kebijakan terbaru, yaitu larangan penggunaan dan penjualan AMDK dalam botol plastik di bawah satu liter, kini dikuatkan melalui SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan dan mendukung misi menjadikan Bali pulau yang bersih dan berkelanjutan.

“Dengan kebijakan yang tepat dan sinergi antarsektor, saya yakin berbagai persoalan di Bali bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan menyeluruh,” tutupnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here