JAKARTA, Berita Dewata – Rencana Pilkada Serentak Nasional pada November 2024 mendatang, berimbas pada kekosongan kepala daerah tahun 2022-2023 yang cukup banyak. Kekosongan kepala daerah ini akan diisi dengan penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat. Nah, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, penunjukkan penjabat untuk mengisi kekosongan kepala daerah kali ini, dipandang akan memunculkan banyak persoalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasalnya, penjabat kepala daerah yang ditunjuk, akan mengisi kekosongan itu dalam jangka waktu yang cukup lama. Lebih dari dua tahun, bahkan bisa dianggap satu periode. Oleh karena itu, dalam rangka mengantisipasi banyaknya persoalan yang ditimbulkan dengan menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pusat lebih baik mengambil kebijakan lain. Yakni, memperpanjang masa jabatan kepala daerah.
Itulah benang merah dan poin penting dalam jumpa Pers bertajuk “Pengisian Kekosongan Jabatan KDH Tahun 2022 & 2023” yang digelar Institute Otonomi Daerah (i-Otda) di Kopi Bangsa di area Pusjarah TNI – Museum Satria Mandala, Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (10/2), dengan narasumber pakar otonomi daerah, Profesor Djohermansyah Djohan, pakar politik dan peneliti BRIN Profesor Siti Zuhro, dan pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis.
Dalam kesempatan itu, Djohermansyah mengemukakan, kekosongan kepala daerah pada tahun 2022 & 2023 akibat digelarnya Pilkada Serentak 2024 di 541 daerah otonom sesuai UU Pilkada No 10/2016, berbeda sekali dengan praktik selama ini. Menurutnya, jangka waktu kekosongan akan sangat lama. Contohnya, bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Mei 2022, bisa lebih dari 2,5 tahun. Apalagi, bila jadwal pilkada serentaknya ditunda ke Februari 2025, sesuai permintaan KPU. “Jangka waktunya bisa tembus 3 tahun. Artinya, lebih dari separuh masa jabatan kepala daerah itu, bakal dipimpin oleh Pj kepala daerah. Ini akan menimbulkan banyak persoalan,” ulasnya.
Guru Besar IPDN ini pun menyebutkan sejumlah persoalan itu. Diantaranya, sesuai teori “bubble”, gelembungnya akan membesar jelang tahun pemilu 2024. Hiruk-pikuk politik super tinggi, karena jutaan orang akan terlibat berpartisipasi dan berkompetisi dalam perebutan kursi Presiden-Wakil Presiden, 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPRD Provinsi, 17.610 anggota DPRD Kabupaten/Kota, 33 gubernur, 415 bupati, dan 93 walikota. “Bila terjadi “kekacauan”, cara penanganan keamanannya tidak terbayangkan,” kata Djohermansyah seraya menambahkan, pada momen itu, dua puluh lima provinsi dipimpin oleh penjabat gubernur dari ASN, atau hanya sembilan provinsi yang dipimpin gubernur definitif.
Persoalan lainnya, adalah soal penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, pelayanan publik dan gerak pembangunan ekonomi yang tentu harus tetap dilakukan oleh pemerintah daerah meskipun jelang dan pada tahun pemilu. “Di daerah-daerah yang dijabat oleh Pj kepala daerah, berpotensi melemah dan menurunnya kemampuan pemda mengurus semua hal tersebut, mengingat terbatasnya kewenangan dan pengalaman kepemimpinan, serta rendahnya akseptabilitas mereka,” tegasnya.
Bahkan, sambung Djohermansyah, persoalan konflik bisa muncul di daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus, seperti Papua dan Papua Barat. berdasarkan riset yang dilakukan i-Otda di Papua dan Papua Barat, mayoritas rakyat atau 90 persen menginginkan masa jabatan kepala daerahnya di perpanjang. “Jangan diganti oleh penjabat. Ini sangat riskan,” ujarnya.
Margarito Kamis sangat sepakat dan mendukung apa yang disampaikan Djohermansyah. Menurutnya, tidak hanya soal jangka waktu yang lama seorang penjabat mengisi kekosongan kepala daerah yang menjadi masalah, tapi penunjukkan penjabat itu sendiri juga sudah menyalahi demokrasi di Indonesia sebagai negara yang berbentuk republik. “Ini hal yang sangat mendasar. Kepala daerah itu dipilih, bukan ditunjuk,” tegasnya.
Margarito juga setuju sekali dengan solusi yang dilontarkan Djohermansyah untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah pada tahun 2022 & 2023. Di mana dari segi payung hukum, proses perpanjangan masa jabatan lebih sederhana. Tidak perlu membuat regulasi baru. Cukup merevisi pasal 201 ayat 8, 9 dan 10. Bahkan, bila keadaan sangat mendesak atau genting, presiden bisa menetapkannya dengan Perppu. “Ini sangat menarik. Dengan hanya satu pasal itu, kita bisa mencapai prinsip-prinsip demokrasi, prinsip administrasi dan lainnya. Memperpanjang masa jabatan, manfaatnya jauh lebih besar,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan Siti Zuhro yang mengungkapkan pengisian kekosongan kepala daerah dengan penjabat bisa menimbulkan resistensi dari masyarakat dan birokratnya. Sebagai peneliti yang konsen terhadap demokrasi di tanah air, Siti Zuhro mencatat terjadinya politisasi birokrasi yang serius selama pilkada langsung. “Kita ingin pembangunan sustainable. Berkelanjutan Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap birokrasi ini,” ujarnya.
Suara keberatan atas penunjukkan penjabat yang mengisi kekosongan kepala daerah juga datang dari Ketua Dewan Adat Papua Barat, Isa. Ia katakan, penunjukkan penjabat menggantikan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat akan mengganggu suasana kondusif akan kamtibmas di masyarakat. “Kehadiran kami di sini untuk menyampaikan kondisi kekhususan kami. Silahkan di daerah lain untuk ditunjuk penjabat, tapi di daerah kami untuk diperpanjang masa jabatannya. Kondisi kamtibmas sangat fluktuatif. Butuh tokoh karismatik yang kami pilih,” ujarnya.
Kenyataan di Papua dan Papua Barat seperti itu diamini Ketua MUI Papua Barat Kiai Ahmad Nassau dan Ketua Dewan Adat Papua Barat Mananwir Paul Finsen Mayor, yang hadir dari Papua Barat di acara konfrensi pers yang digelar Institute Otonomi Daerah (i-OTDA) di Jakarta.
Mereka mewakili masyarakat Papua Barat, menceritakan bahwa kondisi otonomi khusus yang sekarang ini juga diberi kewenangan dan kemudahan-kemudahan yang dibutuhkan masyarakat Papua dan Papua Barat. “Kami di Papua dan Papua Barat masih sangat membutuhkan pejabat definitif yang legitimet, yang dipilih langsung oleh rakyat. Diakui ketokohannya oleh masyarakat, Kami MUI Papua mendukung perpanjangan masa jabatan kepala daerah,” ujar Kiai Ahmad Nassau . (BA/IS)