JAKARTA, BERITA DEWATA – Kasus yang menimpa Sudrajat (50), penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, dinilai memiliki ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penilaian tersebut disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum Undiksha, Muhamad Ray Albani, seiring menguatnya desakan publik agar perkara ini disikapi secara adil dan proporsional.
Ray menjelaskan, mekanisme RJ telah diatur secara eksplisit dalam KUHP dan KUHAP baru. Penyelesaian perkara dimungkinkan sepanjang terdapat kesepakatan damai antara korban dan pihak aparat, serta kondisi telah dipulihkan seperti semula.
“Jika korban tidak keberatan dan perdamaian tercapai, maka proses pidana dapat dihentikan, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan,” ujar Ray, Selasa (28/1/2026).
Ia menilai, dalam konteks tertentu, sanksi pidana tidak selalu menjadi solusi paling substantif.
“Pemulihan keadaan, permintaan maaf, dan tanggung jawab moral sering kali lebih bermakna bagi korban,” katanya.
Selain RJ, Ray juga menyoroti pentingnya hak restitusi bagi korban sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Restitusi memungkinkan korban memperoleh ganti rugi materiil maupun immateriil melalui mekanisme hukum.
“Restitusi berbeda dengan RJ. Ini adalah hak korban yang dapat diajukan melalui jaksa, bahkan hakim dapat memerintahkan penyitaan harta pelaku bila kewajiban tidak dipenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan menyoroti aspek kewenangan aparat. Ia menilai urusan makanan pedagang kecil bukan domain aparat bersenjata.
“Keamanan pangan adalah urusan sipil. Ada BPOM, pemerintah daerah, dan lurah. Bukan tentara atau polisi,” ujar Djohermansyah saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat, Selasa (28/1/2026).
Menurutnya, keterlibatan aparat bersenjata dalam urusan sipil mencerminkan lemahnya pemahaman tata kelola negara dan berpotensi menimbulkan intimidasi.
Bagi Ray, kasus penjual es gabus menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang berimbang.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi juga tidak boleh reaktif. Yang dibutuhkan adalah proporsionalitas,” ujarnya.


















































