Overstay 513 Hari, WN Tanzania Bersama Putrinya Dideportasi dari Bali

Overstay 513 Hari, WN Tanzania Bersama Putrinya Dideportasi dari Bali

DENPASAR, BERITADEWATA – Setelah lebih dari 9 (sembilan) bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang wanita Warga Negara (WN) Tanzania berinisial GPN (29) bersama dengan putrinya Warga Negara Bulgaria berinisial GKV (1) akhirnya dideportasi, Rabu (08/06).

Diketahui GPN memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada bulan Februari 2020 dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang berlaku maksimal 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Awalnya, GPN datang ke Indonesia bertujuan untuk mengajukan permohonan Visa RRT yang akan digunakannya untuk bekerja sebagai model.

Di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria berwarga Negara Bulgaria yang kemudian dari pertemuannya mengakibatkan kehamilan bagi GPN. Namun setelah 5 bulan kebersamaan, pasangannya tersebut pulang ke Bulgaria untuk bekerja. Karena terjebak situasi pandemi kala itu, banyak penerbangan tidak beroperasi dan ditambah dirinya yang tengah hamil menyebabkan GPN tidak dapat meninggalkan wilayah RI.

GPN diserahkan oleh Dinas Sosial Pemkab Gianyar kepada pihak Imigrasi Denpasar pada bulan Agustus 2021 setelah beberapa hari dirawat di RS Jiwa Bangli. Sebelumnya GPN beserta anaknya diamankan oleh Satpol PP Pemkab Gianyar karena ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Sampai dengan diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar, GPN telah melampaui masa ijin tinggal (overstay) selama 513 hari, dan atas tindakannya tersebut GPN dikenakan Tindakan Admininstrasi Keimigrasian berupa deportasi oleh Imigrasi Denpasar, namun karena pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan karena GPN belum mampu menyediakan tiket penerbangannya, GPN dan GKV dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi sambil menunggu pendeportasiannya.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah dilakukan pendetensian kepada GPN beserta anaknya GKV dan telah siapnya tiket serta segala dokumen administrasi pendeportasian maka GPN dan GKV dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 08 Juni 2022 dengan dikawal 2 (dua) petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, GPN dan GKV diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 14.50 Wita dengan maskapai Oman Air nomor penerbangan WY 0850 tujuan Muscat, Oman dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki dan terakhir dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria.

“GPN dan GKV diberangkatkan ke negara Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berwarga negara Bulgaria,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, GPN dan GKV dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here