Oknum Anggota Dewan, Siapkan 6 Kamar untuk Pesta Narkoba

Kapolresta Denpasar: Ada 6 kamar yang disiapkan untuk pesta sabu

DENPASAR – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo secara tegas mengatakan, rumah oknum anggota dewan di DPRD Bali dari Partai Gerindra berinisial JGKS telah menyiapkan 6 kamar untuk melakukan pesat narkoba jenis sabu. “Ada 6 kamar yang disiapkan untuk pesta sabu. Seluruh kamar itu sudah digeledah petugas dan saat ini seluruh rumah sudah dibatasi garis polisi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhada beberapa tersangka diketahui jika oknum anggota dewan yang bersangkutan mewajibkan para pembeli untuk menggunakan barang haram tersebut dalam rumah, terutama di 6 kamar yang sudah disiapkan. Sementara yang dibawa keluar hanya untuk ditempelkan kepada orang. Dalam kamar disiapkan sarana yang lengkap seperti meja, kursi, tempat tidur, musik dan sebagainya.

Ia mengaku, saat ini sudah diperiksa 31 saksi dan 6 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama tersangka belum ada laporan karena ia sibuk meninjau langsung ke TKP. “Tidak menutup kemungkinan para saksi jika dalam pengembangan bisa dinaikkan menjadi tersangka karena patut diduga mereka juga melakukan pesta bersama, dalam jumlah yang banyak, dengan barang bukti narkoba yang juga dalam jumlah yang banyak. Semuanya masih dikembangkan,” ujarnya.

Menurutnya, hampir setiap hari rumah oknum anggota dewan itu selalu dibanjiri banyak orang. Ternyata setelah diselidiki, kedatangan banyak orang tersebut untuk melakukan pesat narkoba dan peredaran ke beberapa konsumen lainnya di luar rumah. Dalam penggeledahan di 6 kamar tersebut, ditemukan 31 paket sabu yang siap diedarkan dan ada yang siap dikonsumsi. “Kalau jumlah atau berat persisnya kami belum tahu karena belum ditimbang totalnya. Tapi dari jumlah paketnya, ditemukan 31 paket sabu,” ujarnya. Ia mengaku tidak ada jenis narkoba lainnya selain sabu. Selain itu ditemukan satu pucuk senjataa api, satu pucuk senjata air softgun dan beberapa senjta tajam.

Untuk terduga anggota dewan JGKS, hingga saat ini belum diketahui rimbanya. Bahkan handphone juga dimatikan. “Kami masih memberikan kesempatan untuk lebih kooperatif kepada yang bersangkutan. Bila dalam 3 kali 24 jam tidak kooperatif maka kami akan mengeluarkan surat DPO dan akan disebar ke seluruh Indonesia,” ujarnya. Ia mengaku, polisi akan terus melakukan pencarian terhadap JGKS untuk dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan diduga terlibat langsung dan juga sebagai pemilik barang haram tersebut. “Dia (JGKS) yang mewajibkan agar orang pakai dalam kamarnya,” ujarnya. Ia mengaku sebenarnya JGKS sudah lama menjadi target operasi polisi. Hanya saja dalam penyelidikan, polisi kesulitan untuk menemukan barang bukti sabu karena memang dipakai dalam kamar.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan melanjutkan, dari keterangan beberapa tersangka dan saksi diketahui jika barang yang keluar dari rumah akan dijual ke orang lain. Tugas penjual adalah membaginya dalam jumlah yang lebih kecil. Namun hal ini dilakukan di luar rumah. Sementara untuk yang dalam rumah langsung dikonsumsi oleh para tersangka. “Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan dari mana barang haram itu dipasok,” ujarnya. Kuat dugaan, salah seorang isteri JGKS berinisial DW juga ikut terlibat. Saat ini petugas juga sedang menggeledah rumah DW.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here