OJK Terus Mendorong Perusahan Terbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan

Denpasar, BeritaDewata. Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia terus mendorong seluruh perusahan besar di Indonesia baik swasta maupun BUMN untuk menerbitkan obligasi hijau atau surat utang berwawasan lingkungan kepada publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dari Dewan Komisioner OJK Hoesen mengatakan, sekalipun peraturan tentang obligasi hijau (Green Bon) baru dikeluarkan, namun OJK terus melakukan sosialisasi agar perusahan baik swasta dan pemerintah menerbitkan surat utang berwawasan lingkungan hidup tersebut.

“Kami terus melakukan sosialisasi. Walau peraturannya baru diketok palu beberapa bulan sebelumnya, namun OJK bersama seluruh elemen terkait gencar melakukan sosialisasi agar alam di Indonesia terlestari dengan baik,” ujarnya di Denpasar, Jumat (1/2).

OJK sendiri sudah berupaya keras untuk menghimbau agar pembangunan di Indonesia harus berwawasan lingkungan. Semua perusahan yang berwawasan lingkungan bisa menerbitkan obligasi.

Ini adalah salah satu cara agar semua perusahan bisa melesatarikan lingkungan. Salah satu yang sudah menerapkannya adalah Saran Multi Infrastruktur (SMI). Perusahan plat merah ini sudah mengeluarkan green bon. Dimana mereka akan mengeluarkan uang untuk perusahan atau pembangunan yang berwawasan lingkungan.

“Di Bali apakah sudah ada usaha yang mengolah lingkungan atau sampah boleh menerbitkan green bon. Obligasi hijau harus berwawasan lingkungan. Misalnya sampah organik didaur ulang. Sampah organik dijadikan pupuk,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia termasuk sangat lunak dalam menerbitkan peraturan obligasi hijau. Perusahan yang paling kecil dengan aset Rp 50 miliar pun bisa menerbitkan obligasi hijau.

Asalkan saja mereka fokus dengan pembangunan berwawassan lingkungan maka OJK akan mendukung penuh penerbitan obligasi hijau tersebut. Sampai saat ini baru ada perusahan kecil dengan modal 50 miliar yang sudah menerbitkan surat utang berwawasan lingkungan. Green bon masih menyasar perusahan kecil. Hal ini berbeda dengan peraturan di luar negeri.

Di Hongkong misalnya, obligasi iini hanya diizinkan untuk perusahan yang benar-benar 100 persen berwawasan lingkungan. Artinya seluruh bidang usahanya memang berhubungan dengan pelestarian lingkungan hidup 100 persen.

Sementara di Indonesia, diklasifikasikan beberapa tingkatan. Pertama, untuk perusahan besar dengan aset Rp 500 miliar dia harus 70 persen usahanya tentang lingkungan hidup. Sisanya dibolehkan bidang usaha lainnya. Untuk perusahan dengan aset di bawah Rp 500 miliar maka bidang usahanya cukup 50 persen berwawasan lingkungan.

Ada banyak keuntungan obligasi berwawasan lingkungan. Pertama, keuntungan kelangsungan lingkungan hidup. Keuntungan lain adalah tidak dikenakan biaya pemotongan atau administrasi lainnya. Pungutannya atau potongannya tidak ada.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here