JEMBRANA, BeritaDewata – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugrogo mengungkapkan, E-Retribusi merupakan salah satu implementasi sebagai langkah pengembangan elektronifikasi transaksi penerimaan Pemerintah Daerah, sehingga selain dapat memberikan kemudahan kepada pedagang pasar juga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah yaitu: pengelolaan penerimaan secara lebih aman, efisien, serta data dan informasi yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Selain pengelolaan penerimaan yang lebih transparan, transaksi non tunai juga akan memudahkan dalam hal pengawasan.
“Sebagaimana telah dicanangkannya pada tanggal 14 Agustus 2014 mengenai Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) antara Bank Indonesia, Instansi/Kementerian dan Pelaku Industri, khususnya terkait tentang pengelolaan keuangan daerah, mulai Januari 2018, Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota di 1 wajibkan. Melaksanakan transaksi tunai untuk non penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan melaksanakan transaksi non tunai untuk pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu” ujarnya di acara Pembukaan Pameran Industri, Kerajinan Festival Kuliner serta Launching Elektronifikasi dan Pembayaran Retribusi (E-Retribusi) Pasar di Kabupaten Jembrana, Minggu (11/08).
Trisno mejelaskan, dengan implementasi QR Code pembayaran retribusi pasar maka penerimaan retribusi pasar di Kota Negara Kabupaten Jembrana dilakukan secara non tunai melalui sistem perbankan. “Kami ikut bangga dan besar hati atas langkah- langkah atau terobosan yang mampu kita tempuh bersama guna mewujudkan sistem penerimaan e-retribusi pasar dengan tata kelola yang lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Ditambahkan Trisno, dalam menyukseskan GNNT(Gerakan Nasional Non Tunai) dan Keuangan Inklusif tidak hanya memerlukan keterlibatan Bank Indonesia sebagai Regulator Sistem Pembayaran, namun juga dukungan dari Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), pelaku industri Sistem Pembayaran dan masyarakat.
“Kami dari Bank Indonesia sebagai Otoritas dan fasilitator dalam pengembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, bersyukur dapat turut ambil bagian dalam pengembangan elektronifikasi transaksi non tunai ini. Berbagai perbaikan proses dan kemudahan bagi masyarakat telah diupayakan bersama. Bank Indonesia terus menerus mendukung percepatan implementasi elektronifikasi pembayaran daerah,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya telah di launching e- Retribusi pasar di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. E-Retribusi pasar merupakan metode pemrosesan pembayaran sebagai upaya mendorong peningkatan akses masyarakat kepada layanan keuangan formal dan mendukung tugas Bank Indonesia sebagai Otoritas Sistem Pembayaran khususnya dalam mendorong penggunaan transaksi non tunai atau yang dikenal dengan Gerakan Nasional Non Tunai.
“Jika sebelumnya Pelaksanaan dan Pengelolaan retribusi pasar di lakukan secara tunai,maka mulai hari ini, diimplementasikan penerimaan retribusi pasar melalui pemrosesan pembayaran dengan cara non tunai, menggunakan Quick Respon (QR) Code yang berbasis Basic Saving Account (BSA) sehingga transaksi menjadi lebih praktis, efisien, cepat dan aman serta mewujudkan keuangan inklusif,” tutupnya.