Ngeri, Merasa di Zolimi Exs Ketua HIPMI Bali Lontarkan Kutukan di PN Denpasar

IST: I Made Sumantra (kanan) bersama I Wayan Adimawan SH.MH

DENPASAR, BeritaDewata – Merasa di Zolimi dalam persidangan, I Made Sumantra (74) mantan ketua HIPMI Bali era 1980 yang sudah terbilang usia uzur melontarkan kutukan. Aksi yang terbilang jarang terjadi dalam persidangan ini membuat ngeri mendengar.

Pasalnya, pada sidang pertama pada Kamis, 21 Februari 2019. Setelah didakwa 4 tahun pidana yang dibacakan hakim, dikatakan kuasa hukumnya kakek ini saat membacakan pembelaan dirinya dan terlontar ucapan menyumpahi para pihak yang dianggap berlaku zolimi pada dirinya.

“Merinding mendengar ucapan orang tua terbilang sudah bau tanah itu. Suasana sidang menjadi hening, begitu juga yang hadir, saya lihat, diantaranya menghela nafas,” ungkap I Wayan Adimawan SH.,MH, melalui rilis yang diterima Redaksi, Senin (28/4/2019)

Ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, pengacara akrab dipanggil Tang ini mengaku terus berusaha melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi. “Saya sangat prihatin, ada indikasi pihak tertentu berusaha melakukan kompromi hukum agar kebenaran tidak terungkap,” ucapnya.

Pihaknya tidak menyangka, kliennya sampai melontarkan kutukan, menyumpahi pihak yang dianggap telah menzolimi dirinya akan mengalami keadaan sama sampai tujuh turunan.

“Siapun yang menzolimi saya di dalam persidangan ini, akan menimpa nasib yang sangat mengenaskan selama tujuh turunan. Setelah itu lalu surat pembelaan terdakwa diserahkan ke ketua majelis hakim,” jelas Adimawan menirukan ucapan I Made Sumantra saat persidangan.

“Mengingat kejadian itu, saya ngeri seperti benar terjadi. Bukan mempolitisir, satu sisi kita sebagai manusia yang punya hati pasti merasa prihatin. Apalagi yang diperjuangkan adalah haknya sendiri bukan hak orang lain untuk hari tua,” ingatnya.

Suasana persidangan I Made Sumantra, pada Kamis, 21 Februari 2019

Diketahui, menurut Adimawan, Waktu itu sidang pembelaan, dari terdakwa membela diri dengan membuat surat pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa, sempat dipotong oleh majelis hakim biar tidak panjang, sempat surat tersebut diserahkan kepada ketua majelis hakim.

Lalu dimintakan kembali, saat itulah dipenghujung waktu, terdakwa mengutuk siapun yang menzolimi dirinya di dalam persidangan akan menimpa nasib yang sangat mengenaskan selama tujuh turunan. “Selesai itu, surat pembelaan terdakwa diserahkan kembali ke ketua majelis hakim” imbuh Adimawan.

Dijelaskan Adimawan, kasus ini bermula ketika pihak Made Sumantra melaporkan saudara inisial FBS ke Mabes Polri lantaran mangkir terhadap perjanjian kemufakatan atas haknya dalam perusahaan yang belum diselesaikan berpuluh tahun.

“Saat proses penyidikan dari Mabes Polri sedang berjalan, justru kelien kami dijegal dengan cara dilaporkan balik ke Polda Bali. Dengan tuduhan memberikan keterangan palsu pada akte otentik.” Jelas Adimawan.

Terhadap I Made Sumatra, pada Kamis, 24 April 2019. Majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 6 tahun penjara. Pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa, mengaku mengetahui adanya putusan ini dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Saat ini, terdakwa I Made Sumantra (74), kakek yang sudah uzur, ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) diera 1980, masih berada dalam tahanan Lapas Pemasarakatan (LP) Krobokan Badung, Bali.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here