Ngebut, Belum Usai Kasus Pidana, FBS Gugat Secara Perdata Mantan Ketua Hipmi Bali

I Made Sumantra, Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali

DENPASAR, BeritaDewata – Belum usai kasus pidana yang berproses di Mahkamah Agung (MA), pengusaha ternama, Frans Bambang Siswanto (FBS), kembali mengajukan gugatan terhadap mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, I Made Sumantra.

Terkesan di “kebut” kali ini Frans bersama PT Bali Paradise Resort menggugat kakek berusia 74 tahun itu secara perdata dalam kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 414/Pdt.G/2019/PN Dps pada 22 April 2019. Hal itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN DPS.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Wayan Kawisada, mengaku belum mendengar gugatan tersebut. “Saya belum tahu gugatan itu. Coba dicek di bagian panitera,” kata Kawisada saat dimintai konfirmasi wartawan di PN Denpasar, Selasa (18/6) kemarin.

Sementara itu Panitera Muda Bagian Perdata membenarkan gugatan yang dilayangkan Frans tersebut. Namun mengenai materi kasus yang disengketakan itu, dia minta waktu untuk melakukan pengecekan lantaran berkas gugatannya masuk sejak dua bulan.

Untuk diketahui, kakek kelahiran Karangasem, I Made Sumantra, ini tengah mendekam di LP Kelas IIA Kerobokan, Denpasar. Dia menjalani masa hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Padahal di tingkat pertama (PN Denpasar), Sumantra hanya divonis 4 tahun penjara dalam kasus memberikan keterangan palsu pada surat otentik. Kini Sumantra berjuang untuk mendapat keadilan hukum atas kasus yang membelitnya di tingkat kasasi.

IST: I Made Sumantra (kanan) bersama I Wayan Adimawan SH.MH

Kasusnya bermula ketika Sumantra melaporkan Frans Bambang Siswanto ke Mabes Polri lantaran tak memenuhi perjanjian kemufakatan atas hak yang seharusnya didapat selama berpuluh-puluh tahun terkait penjualan tanah di lokasi Hotel Mulia di Sawangan, Nusa Dua, Kutsel.

Saat proses penyidikan di Mabes Polri, Sumantra malah dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Kasusnya berlanjut hingga dia dijatuhi hukuman dan mendekam di LP Kerobokan.

Surat proses administrasi permohonan pemeriksaan kasasi sudah diajukan Sumantra melalui kuasa hukumnya I Wayan Adimawan, SH.MH,. I Wayan Adimawan berharap, upaya hukum kasasi yang dilakukan kliennya diawasi semua komponen masyarakat luas, penegak hukum dan media massa.

“Kita berharap kasus ini berjalan sesuai hukum dengan terang-benderang dan benar. Saya yakin kebenaran akan terungkap pada waktunya,” tandas Adimawan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here