JAKARTA, BERITA DEWATA – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, menggugat Perkumpulan Wartawan Online ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kepemilikan hak cipta atas nama dan logo IWO. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.
Kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, mengatakan sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/8/2025) pekan depan. “Hari ini kami menerima jadwal sidang. Gugatan ini kami ajukan karena penggunaan nama dan logo IWO semakin liar oleh pihak yang mengatasnamakan Perkumpulan Wartawan Online,” kata Arfan, Rabu (13/8/2025).
Menurut Arfan, pihak tergugat bahkan telah mendaftarkan nama dan logo IWO sebagai merek ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Yang memberatkan, nama dan logo IWO didaftarkan sebagai merek oleh Perkumpulan Wartawan Online yang beralamat di Jalan Percetakan Negara VII Nomor 5, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Arfan menegaskan bahwa hak cipta atas nama dan logo IWO dimiliki kliennya sesuai Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan Kemenkumham berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta tersebut tercatat dengan nomor 00052188 setelah permohonan diajukan pada 27 November 2023 dengan nomor EC002023119233. “Hak cipta ini berlaku seumur hidup,” kata Arfan.
Ia juga menyayangkan pendaftaran IWO sebagai merek dagang untuk penyedia barang dan jasa, sementara IWO merupakan organisasi non-profit berbadan hukum organisasi kemasyarakatan. “IWO itu organisasi, bukan penyedia produk atau jasa komersial. Gugatan ini kami ajukan untuk meluruskan fakta dan mencegah penyalahgunaan nama organisasi yang berdiri sejak 2012,” pungkasnya.