Munarman Dinilai Jadi Korban UU ITE

Ilustrasi Dok Net

Beritadewata.com, Denpasar – Tim kuasa hukum Munarman Zulfikar Ramly akhirnya membuka suara kepada media. Menurutnya, Munarman sudah diperiksa dengan 33 pertanyaan. “Sudah ditegaskan bahwa tidak ada maksud Munarman untuk menghina dan memfitnah, menyebarkan permusuhan dengan kelompok tertentu,” ujarnya usai mendampingi Munarman.

Ia menilai dalam video youtube itu dimaksudkan untuk keseimbangan berita dengan melihaf fakta yang ada di Kota Serang Banten dan tidak bermaksud menyebarkan permusuhan dengan kelompok lain di Indonesia. Ia juga membantah penyebutan kata pecalang dan kata Bali sebagai dalam kunjungan Munarman ke Redaksi Kompas Group.

Menurutnya, video youtube memang sengaja disebar secara sepotong-sepotong sehingga menimbulkan penafsiran negatif. “Kedatangan Munarman ke Redaksi Kompas Group itu untuk melakukan hak jawabnya. Lamanya selama berada di Redaksi Kompas Group itu 1 jam 24 menit 19 detik. Ini satu kesatuan, jangan dipotong-potong. Itu hanya untuk hak jawab, bukan menghina pecalang,” ujarnya.

Seluruh pertanyaan penyidik sudah dijelaskan dengan baik oleh Munarman, dan semuanya tidak ada persoalan. “Buktinya, pemeriksaan berjalan lancar, Munarman tidak ditahan. Bahkan Munarman datang ke Bali atas inisiatifnya sendiri. Kami kuasa hukum mengetahuinya setelah Munarman diperiksa di Bali,” ujarnya.

Terhadap persoalan yang ada, tim kuasa hukum sudah menempuh langkah-langkah hukum antara lain pertama mengajuka praperadilan yang sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Praperadilan itu ditempuh untuk menguji proses penetapan tersangka Munarman. “Penetapan tersangka Munarman akan diuji di Praperadilan nanti,” ujarnya.

Kedua, tim kuasa hukum akan mengajukan judicial review terhadap UU ITE. “Munarman itu adalah korban dari UU ITE saat ini sehingga kami mengajukan judicial review,” ujarnya. Menurutnya, UU ITE itu diperuntukkan untuk transaksi elektronoik seperti kartu kredit, facebook yang di-hacker dan sebagaianya. Penerapan UU ITE akan menimbulkan banyak korban dan harus diselamatkan.

Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy menjelaskan, pihaknya sudah siap dengan semua praperadilan yang disampaikan oleh kuasa hukum Munarman. “Sidang perdana akan dilakukan pada tanggal 24 Februari mendatang. Kami juga sudah menerima surat dari PN Denpasar tentang gugatan praperadilan tersebut,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here