Mulai Hari Ini, Bus AKAP Dilarang Masuk Terminal Ubung

Bus AKAP Dilarang Masuk Terminal Ubung

Denpasar – Puluhan personil polisi dari Polresta Denpasar melakukan penertiban terhadap operasional Terminal Ubung Denpasar. Puluhan aparat kepolisian dari Polresta Denpasar tersebut melakukan penertiban untuk mengembalikan Terminal Ubung kepada fungsi yang sebenarnya. Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismali saat ditemui di sela-sela penertiban di Terminal Ubung Denpasar, Senin (23/10/2017) menjelaskan, penertiba dilakukan anggota gabungan.

“Penertiban oleh anggota gabungan sudah dilakukan beberapa hari lalu. Hari ini petugas akan melakukan penindakan. Kalau masih ada kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada khusus yang AKAP yang seharusnya harus di Terminal Mengwi masuk ke Terminal Ubung maka akan ditindak tegas,” ujarnya. Ia meminta masyarakat dan awak media untuk memahami agar jangan salah memahami mana yang Sarbagita, mana yang AKAP, AKDP, Angkot dan sebagainya. “Kita tinggal mengawasi regulasi yang sudah ada,” ujarnya. AKAP, tidak boleh masuk ke Terminal Ubung.

Dari Senin dinihari pukul 00.00 Wita, seluruh pemilik armada atau PO sudah disurati oleh Dinas Perhubungan dengan tembusan kepada seluruh instasi terkait agar Bus AKAP dilarang masuk ke Terminal Ubung dan hanya bisa berhenti di Terminal Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam rapat lintas instansi menyangkut dengan fungsi Terminal Ubung sudah disepakati bahwa Bus AKAP dilarang masuk Terminal Ubung. Rapat lintas instansi juga memutuskan soal konektifitas dan integrasi angkutan dari Terminal Mengwi ke Terminal Ubung termasuk soal tarif dari Terminal Mengwi dan Terminal Ubung.

Tarifnya sudah diatur oleh Dinas Perhubungan. Penumpang tinggal memilih sesuai dengan kemampuan kantong masing-masing, karena sudah ada Angkot, AKDP, adaa angkutan Sarbagita, angkutan pariwisata dan sebagainya. Tarifnya berbeda-beda tetapi sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan. “Kami tetap ada operasi gabungan sampai dengan Terminal Ubung berjalan sebagaimana fungsinya,” ujarnya. Intinya, sejak hari ini, Senin (23/10), AKAP tidak boleh lagi masuk ke Terminal Ubung. Ia harus menurunkan penumpang di Terminal Mengwi.

Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra menjelaskan, tanggal 23 Oktober sudah dilakukan penindakan karena tahap sosialisasi sudah dilakukan beberapa waktu lalu mulai dari masyarakat umum, para sopir dan kernet hingga kepada pemilik operator angkutan. “Secara hukum, hari sudah mulai penindakan. Lalulintas sudah menyiapkan tindakan tilang. Kalau ada pelanggaran pasti tilang. Sementara bila ditemukan unsur pidana maka akan diproses sesuai aturan. Namun demikian, kami tetap mengedapankan aspek kemanusian, kita fleksibel, tetapi hukum tetap ditegakan,” ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismali saat melakukan penertiban di Terminal Ubung Denpasar, Senin (23/10/2017)

Targetnya, Terminal Ubung kembali tertata dengan baik, moda transportasi umum juga aman dan lancar dan tidak melanggar aturan. Masyarakat aman dan lancar. “Tidak ada lagi pungli, tidak ada lagi awu-awu (preman karcis) dan sebagainya,” ujarnya. Ia meminta kepada seluruh PO agar segera menginformasikan kepada seluruh armadanya bahwa AKAP tidak boleh masuk Terminal Ubung. Bila sesuai hasil monitoring dan evaluasi terjadi pelanggaran secara terus menerus dan berkesinambungan maka sanksi terakhir adalah pencabut izin trayek dari aparat terkait.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here