Mulai 2026, Tak Ada AMDK di Bawah 1 Liter

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Wamendagri, dan Wamenpar.

DENPASAR, BERITA DEWATA – Belasan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali sepakat dan siap menjalankan aturan baru yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster. Mereka akan menghentikan produksi dan distribusi AMDK berbahan plastik ukuran di bawah 1 liter.

Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Pemberhentian produksi akan dimulai pada Desember 2025, dan per Januari 2026, tak ada lagi AMDK plastik kecil beredar di Bali.

“Kami sudah kumpulkan 18 produsen air minum kemasan di Bali. Semuanya mendukung,” ujar Gubernur Koster dalam acara di Kuta, Badung, Kamis (5/6/2025), yang dihadiri Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Wamendagri, dan Wamenpar.

Namun, masih ada satu produsen besar yang belum menyatakan dukungan: Danone, produsen Air Minum Aqua.

“Kecuali satu, izin saya sampaikan, yaitu Danone. Mereka akan kami undang lagi,” kata Koster.

Gubernur menegaskan bahwa selain Danone, seluruh produsen sudah komit menyetop produksi AMDK plastik kecil. Produk yang sudah telanjur diproduksi masih boleh dijual hingga Desember 2025.

“Januari sudah tidak ada lagi kemasan plastik di bawah 1 liter,” tegas Koster.

Pertemuan dengan para produsen ini berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur. Dalam pertemuan itu, Koster juga menyampaikan dua regulasi penting lainnya: Pergub No. 97/2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai dan Pergub No. 47/2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

Langkah Pemprov Bali ini juga didukung penuh pemerintah pusat. Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan siap pasang badan mendukung langkah Gubernur Koster.

“Ada satu produsen yang belum mendukung. Saya ingatkan segera ikuti arahan Pak Gubernur, atau siap berhadapan dengan Kementerian LH,” tegas Hanif.

SE Gubernur No. 9 Tahun 2025 juga menandai peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah, yang diresmikan pada 11 April 2025.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here