DENPASAR, BeritaDewata – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali mengungkapkan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdiri sejak lima tahun lalu, sudah sangat banyak menerima tanggapan yang positif.
“Mudah-mudahan tanggapan positif ini terus berlanjut di masa-masa yang akan datang,” kata Muhammad Ali, ditemui saat menggelar media gathering di Denpasar, Rabu, 16 Oktober 2019.
Menurutnya, pemerintah telah mencanangkan peta jalan menuju Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga pada tahun 2019 jumlah peserta meningkat hingga mencapai 222.044.088 jiwa.
“Bersamaan dengan itu, kepuasan peserta juga meningkat hingga mencapai 85%.” Ujarnya
Imbuhnya, jumlah pendapatan iuran dan beban jaminan kesehatan dari tahun 2014 hingga 2018 mencapai Rp81,97 triliun, sedangkan beban jaminan keseluruhan dari 2014 sampai 2018 mencapai Rp94,3 triliun.
“Dalam hal ini, pemerintah terus ikut membantu dan mendorong iuran JKN-KIS atau iuran BPJS untuk rakyat. Pemerintah sudah sangat luar biasa membantu menanggung iuran untuk rakyatnya sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran,” tegasnya.
Menurutnya, semua pihak, mulai dari pemerintah khususnya masyarakat punya peran dalam menjaga program JKN-KIS agar terus berjalan.
Jadinya, adanya penyesuaian iuran JKN-KIS hanya berdampak kecil dan tidak memberatkan masyarakat, karena untuk masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.
“Sedangkan, penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi dijamin iurannya oleh APBD,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, pengaruh kenaikan untuk buruh hanya berdampak pada pekerja yang menerima gaji atau upah di atas Rp8-12 juta per bulan, untuk buruh yang gajinya di bawah itu tidak ada dampaknya.
Muhammad Ali menambahkan, Negara tetap berkontribusi dalam program JKN-KIS. “Bahkan akibat penyesuaian iuran, kontribusi pemerintah menjadi lebih banyak.” Pungkasnya.
Diketahui, kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:
Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa