DENPASAR, BERITADEWATA – Berkenaan dengan Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar turut libur atau tutup dari tanggal 7, 8, dan 9 Juni 2022.
Sementara tanggal 10 Juni 2022 kembali memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan pada tanggal 17 Juni 2022 MPP kembali tutup dan memberikan pelayanan normal pada 20 Juni 2022.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi Senin (6/6) mengatakan, penetapan libur MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mempedomani Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : B. 10.003.1/12593/PK/BKD Tahun 2021 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi hari suci Hindu.
“Dalam rangka Hari Suci Galungan dan Kuningan, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur selama 4 hari yakni pada tanggal 7, 8, 9 dan 17 Juni 2022,” ujarnya
Lebih lanjut pihaknya memohon permakluman masyarakat terkait pelaksanaan Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan ini. Pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kembali pelayanan di MPP pada Jumat (10/6) mendatang. Hal ini tentunya tetap dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan lantaran masih di masa pandemi Covid-19.
“Kami mohon permakluman masyarakat Kota Denpasar, dan kami mengajak untuk memanfaatkan pelayanan kembali diluar jadwal libur tersebut,” jelasnya
Hal senada disampaikan Kadisukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata, pihaknya mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan pelayanan mengikuti pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar.
“Jadi sama dengan MPP, sesuai SE Gubernur Bali kami mengikuti untuk tutup selama jadwal libur diatas, masyarakat Kota Denpasar kami harapkan permaklumanya.” pungkasnya.